Mabestv.Newsz.id, DEMAK — Kabupaten Demak bukan milik perseorangan, bukan milik kelompok, dan bukan milik kepentingan tertentu. Demak adalah milik seluruh masyarakat. Oleh karenanya, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus dikembalikan pada satu prinsip utama: supremasi hukum.
Tidak boleh ada siapa pun yang merasa memiliki pengaruh lebih besar daripada hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum hanya karena memiliki jaringan, relasi, ataupun kepentingan tertentu.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, intimidasi, penyalahgunaan nama atau profesi, maupun persoalan lain yang meresahkan masyarakat, semuanya harus diperiksa secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan, setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Sebuah dugaan bukanlah putusan. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan pemberitaan, opini, tuduhan, atau informasi yang belum dibuktikan melalui proses hukum.
Bukan opini yang menentukan benar atau salah. Bukan tekanan yang menentukan siapa yang menang. Fakta, bukti, dan proses hukumlah yang harus berbicara.
Masyarakat Demak berhak mendapatkan rasa aman, kepastian hukum, serta penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
Mari bersama-sama mengawal setiap proses hukum agar berjalan tanpa intervensi dan tanpa kepentingan pribadi. Jika ada laporan atau dugaan, biarkan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kita boleh bersuara. Kita boleh mengawasi. Kita boleh meminta transparansi. Tetapi jangan menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
DEMAK BUKAN PANGGUNG KEKUASAAN PRIBADI.
DEMAK ADALAH MILIK MASYARAKAT.
HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS SIAPA PUN.
Mari tegakkan supremasi hukum di Kabupaten Demak.
Kawal prosesnya. Hormati buktinya.
Junjung asas praduga tak bersalah.
Dan percayakan pembuktian kepada proses hukum.(imm/bad86)

