Mabestv.Newsz.id, JAKARTA — Seorang pemuda berinisial Rifky Sandi (23 tahun), pelajar/mahasiswa beralamat di Taman Sari, Jakarta Barat, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di lingkungan Pospol Pademangan Barat, Jakarta Utara. Laporan tertulis telah diterima Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 17 September 2026 pukul 00.33 WIB.
Peristiwa diduga terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di Jalan Ampera Besar No.56-64 (Pospol Pademangan Barat), RT 013/RW 004, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Berdasarkan uraian laporan, Rifky Sandi berboncengan mengendarai sepeda motor bersama rekannya saat melintas di lokasi. Tiba-tiba mereka dihadang sekelompok orang, salah satunya diduga mengeluarkan senjata api lalu menodongkannya. Korban dipukuli dan dianiaya hingga mengalami luka-luka.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Pademangan untuk pemeriksaan medis. Hasil Visum et Repertum tertanggal 16 September 2026 membuktikan adanya luka pada wajah dan tubuh korban. Pemeriksaan dilakukan oleh dr. Andros Dwi P. dengan kesimpulan bahwa luka-luka tersebut sesuai dengan dampak kekerasan fisik.
Dalam laporan ini tercantum pula dua orang saksi, yakni Michael dan Rico. Tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 471 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan.
Keterangan serta dokumen laporan polisi yang ada telah memperjelas rangkaian peristiwa tersebut. Oleh karena itu, pihak terkait dan masyarakat menegaskan: siapa pun oknum anggota yang terbukti melakukan penganiayaan harus ditindak tegas sesuai aturan hukum dan kedinasan yang berlaku. Tidak boleh ada perlindungan sekecil apa pun bagi pihak yang melanggar kewenangan maupun menyalahgunakan jabatannya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berjalan. Publik menantikan kepastian transparansi, termasuk klarifikasi mengenai identitas dan status kedinasan setiap pihak yang diduga terlibat, agar kebenaran terungkap sepenuhnya dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.(imm)