
Mabestv.Newsz.id, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep membongkar dugaan rantai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (15/9/2026), polisi mengamankan tiga orang terduga yang diduga memiliki keterkaitan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan OR (39) di kediamannya di wilayah Desa Masaran, Kecamatan Bluto, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,62 gram yang disimpan di saku celana terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui barang tersebut merupakan sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial MY,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep KOMPOL MOHAMMAD SJAIFUL, S.H., M.H.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan MY (51) di wilayah Kecamatan Bluto.
Dari MY, petugas mengamankan satu unit telepon seluler, sebuah alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, serta uang tunai sebesar Rp247.000.
“Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui asal-usul barang dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan berikutnya, polisi kemudian mengamankan FA (26) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kecamatan Bluto.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah alat hisap sabu atau bong, satu pipet kaca, serta satu unit telepon seluler dalam kondisi rusak.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti narkotika di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
“Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara tuntas. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep,” tegas Kasat Resnarkoba.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama menjaga Sumenep agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.(imm)






