Mabestv.Newsz.id, SURABAYA — Praktisi Hukum, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menegaskan bahwa Program Wajib Belajar 12 Tahun tidak boleh sekadar menjadi slogan semata. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang tua, satuan pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat wajib mewujudkannya secara sungguh-sungguh untuk memastikan setiap anak Indonesia dapat menyelesaikan pendidikan paling rendah hingga jenjang SMA/SMK atau yang setara.
«“Tidak boleh ada anak Indonesia yang kehilangan masa depan karena putus sekolah. Program Wajib Belajar 12 Tahun harus diwujudkan dengan memastikan setiap anak dapat menyelesaikan pendidikan mulai SD, SMP, hingga SMA/SMK atau melalui jalur pendidikan kesetaraan.”»
Pendidikan Kesetaraan Bukan Kelas Dua, Jalur Resmi Setara Pendidikan Formal
Bagi masyarakat yang baru menyelesaikan pendidikan hingga tingkat Sekolah Dasar, pemerintah daerah diminta aktif mendorong dan memfasilitasi mereka untuk mengikuti Program Paket B yang setara dengan SMP/MTs, kemudian melanjutkan ke Program Paket C yang setara dengan SMA/MA.
Rikha menegaskan, pendidikan kesetaraan bukan pendidikan kelas dua, melainkan jalur pendidikan resmi yang memberikan kesempatan kepada anak putus sekolah dan masyarakat yang belum menuntaskan pendidikan formal untuk kembali belajar serta memperoleh pengakuan hasil pendidikan yang setara dengan pendidikan formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berlandaskan Konstitusi dan Undang-Undang
Pernyataan tersebut didasarkan pada sejumlah landasan hukum, antara lain:
1. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 — menjamin hak setiap orang mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan memperoleh pendidikan.
2. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 — setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
3. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 — setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
4. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 — pemerintah wajib menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
5. Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 — menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan bermutu.
6. Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 — warga negara usia 7–15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
7. Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2003 — pemerintah dan pemda wajib memberikan layanan, kemudahan, dan menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu tanpa diskriminasi.
8. Pasal 26 ayat (3) dan (6) UU No. 20 Tahun 2003 — pendidikan kesetaraan diakui sebagai bagian pendidikan nonformal dan hasilnya setara pendidikan formal.
9. Pasal 34 UU No. 20 Tahun 2003 & PP No. 47 Tahun 2008 — dasar penyelenggaraan wajib belajar oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Pemerintah Daerah Diminta Jangan Menunggu, Harus Jemput Bola
Advokat Rikha Permatasari meminta pemerintah daerah tidak hanya menunggu masyarakat datang mendaftarkan diri, tetapi melakukan pendataan langsung terhadap anak putus sekolah, menyediakan bantuan pendidikan, memperluas akses Program Paket B dan Paket C, serta menjamin tersedianya sekolah dan tenaga pendidik hingga ke wilayah terpencil.
«“Kemiskinan, keterbatasan fasilitas, jarak sekolah, diskriminasi, perkawinan anak, dan tekanan ekonomi tidak boleh menjadi alasan negara membiarkan generasi bangsa berhenti belajar. Pemerintah harus hadir, mendata, menjemput, membantu, dan memastikan mereka kembali memperoleh pendidikan.”»
Keberhasilan Program Wajib Belajar 12 Tahun, kata Rikha, bukan semata-mata diukur dari banyaknya jumlah sekolah, melainkan dari semakin sedikitnya anak putus sekolah dan semakin luasnya kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan yang layak.
«“Pendidikan adalah hak konstitusional dan fondasi utama peningkatan kualitas sumber daya manusia. Jika Indonesia ingin maju, jangan biarkan satu pun anak Indonesia tertinggal dalam pendidikan.”(Imam)

