Mabestv.Newsz.id, SURABAYA — Jaringan Aksi Kritis Jawa Timur (Jaka Jatim) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memeriksa sejumlah pihak yang dianggap memiliki peran dalam pengelolaan dan penganggaran APBD Kabupaten Pamekasan. Dana yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga terjadi penyimpangan anggaran senilai Rp85,2 miliar, yang berkaitan dengan belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal.
Jaka Jatim menyebut dugaan penyimpangan ini melibatkan keterlibatan dan persekongkolan Bupati Pamekasan, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketua DPRD selaku pimpinan Badan Anggaran, Kepala Bapperida, Kepala BPKPAD, hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengatur “dana siluman” tersebut.
Dana siluman yang dimaksud tercantum secara administratif dalam dokumen anggaran, namun pelaksanaannya perlu diverifikasi secara langsung di lapangan. Oleh karena itu, Jaka Jatim meminta Kejati Jatim melakukan penyelidikan terhadap seluruh aliran anggaran, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban.
“Jika benar terdapat penempatan dana yang menghasilkan keuntungan tertentu di luar mekanisme yang seharusnya, maka hal tersebut harus dibuka secara transparan dan diuji berdasarkan ketentuan hukum,” demikian tuntutan yang disampaikan perwakilan Jaka Jatim, Musfik, di depan gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(Imam)

