Mabestv.Newsz.id, KAB. TANGERANG, BANTEN — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang diduga memberangkatkan almarhumah Siti Muijah, warga asal Serang, Banten, ke Arab Saudi.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik Mabes Polri disebut telah menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat, mulai dari sponsor lokal hingga pengurus Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Alfa Nusantara Perdana (ANP).
Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan PMI secara ilegal yang dilayangkan ke Bareskrim Polri.
Ketua Persatuan Buruh Migran (PBM) Banten, Maftuhi, membenarkan adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/III/2026/SPKT/BARESKRIMPOLRI tertanggal 3 Maret 2026 terkait dugaan TPPO dan penempatan ilegal,” ujar Maftuhi, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Maftuhi, laporan tersebut menyeret sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pemberangkatan Siti Muijah ke Arab Saudi, termasuk pengurus PT Alfa Nusantara Perdana serta jaringan sponsor atau calo di wilayah Serang.
Para pihak yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Paman korban, Suwandi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
Dua sponsor lokal yang disebut berasal dari Desa Alang-Alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yakni Hj. Yanah dan Nasrudin, disebut ditangkap pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Beberapa hari kemudian, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang disebut sebagai pengurus PT Alfa Nusantara Perdana yang berkantor di kawasan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat.
“Tiga orang pengurus PT ditangkap beberapa hari setelah penangkapan sponsor lokal. Kemungkinan yang ditangkap adalah jajaran direktur dan stafnya,” ujar Suwandi.
Perkembangan ini menjadi sorotan karena kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penempatan PMI secara nonprosedural, tetapi juga berujung pada meninggalnya seorang pekerja migran asal Banten di Arab Saudi.
Suami korban, Sulaeman, mengaku lega mengetahui adanya tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pemberangkatan istrinya.
Ia menuturkan bahwa sebelum meninggal dunia, istrinya sempat meminta bantuan karena kondisi kesehatan yang terganggu namun masih harus bekerja.
“Dulu para sponsor itu enak-enakan saja. Saya minta bantuan tidak pernah digubris. Bahkan sampai istri saya meninggal dunia pun mereka tidak pernah datang untuk berbela sungkawa,” ungkap Sulaeman.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Bareskrim Polri yang telah menangani perkara tersebut.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga, almarhumah Siti Muijah diberangkatkan ke Riyadh, Arab Saudi, pada Agustus 2024.
Di Arab Saudi, korban disebut bekerja melalui agensi Emdad Recruitment dengan kontrak pendek kepada beberapa majikan sebagai pekerja rumah tangga.
Pada 20 Februari 2026, Siti Muijah meninggal dunia setelah dilaporkan jatuh dari lantai lima sebuah apartemen tempat tinggal majikannya.
Sebelum kejadian tersebut, korban disebut sempat meminta bantuan kepada suaminya agar persoalan yang dialaminya dilaporkan kepada pemerintah. Korban juga mengeluhkan kondisi kesehatannya karena tetap diminta bekerja meski sedang sakit.
Setelah proses penanganan jenazah, pada Rabu sore, 1 April 2026, jenazah Siti Muijah akhirnya dipulangkan ke Indonesia melalui KBRI Riyadh.
Jenazah kemudian tiba di kampung halaman dan dimakamkan di Kampung Ragas, RT 003/001, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten.
Atas perkembangan kasus tersebut, PBM Banten menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, khususnya Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si.
“Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja penyidik Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri yang telah menindaklanjuti kasus extraordinary crime ini. Kejahatan seperti ini sudah terlalu sering menimpa warga Banten,” tegas Maftuhi.
Ia berharap langkah tegas Bareskrim Polri dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh proses perekrutan dan penempatan PMI, khususnya di wilayah Banten.
“Saya berharap ketegasan Mabes Polri bisa diteladani oleh jajaran Polda dan Polres di seluruh wilayah Banten,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Penangkapan sejumlah pihak yang diduga terlibat diharapkan dapat mengungkap secara terang jaringan perekrutan dan penempatan PMI yang menyebabkan Siti Muijah berangkat ke Arab Saudi hingga akhirnya kehilangan nyawa.

