Mabestv.Newsz.id, SURABAYA — Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keselamatan Jurnalistik menggelar aksi protes di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban, Kamis (3/9/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas semakin terbatasnya akses wartawan terhadap informasi publik, serta dugaan intimidasi berupa laporan polisi yang dilayangkan oleh salah satu pegawai Kejaksaan Negeri Tuban. Langkah hukum tersebut disinyalir berawal dari ketidaksukaan atas pemberitaan salah satu media yang mencantumkan nama pegawai yang bersangkutan.
Merespons hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (IJEN) menyatakan dukungan penuh terhadap aksi protes para jurnalis di Kabupaten Tuban. Ketua Umum DPP IJEN, Ali Maskur, menyebut pers memiliki fungsi kontrol sosial sehingga hubungan antara lembaga penegak hukum dengan media semestinya dibangun melalui komunikasi yang terbuka, profesional, dan saling menghormati.
“Jurnalis bukan musuh Kejaksaan. Kalau memang ada informasi yang dikecualikan, sampaikan dasar hukumnya,” ujar Ali Maskur dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Terkait pelaporan oleh salah satu staf Kejari Tuban yang menggunakan UU ITE terhadap pemberitaan, Ali Maskur menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers memiliki jalur tersendiri.
“Apa yang dilakukan jurnalis Tuban adalah kerja pers yang dijamin UU Pers. Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana,” tegasnya.
Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas menyatakan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata tidak boleh dijadikan instrumen pertama dan utama untuk menyelesaikan sengketa pers.
Ketua Umum IJEN yang berasal dari Kabupaten Tuban ini menyerukan kepada seluruh insan pers untuk mendukung jurnalis di Bumi Wali dan mendesak Dewan Pers segera turun tangan menangani kasus ini.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk bijak dan tidak mudah membawa kerja jurnalistik ke ranah pidana yang justru mengancam kebebasan pers,” pintanya.
Meski begitu, sepanjang jurnalis menjalankan tugasnya secara sah dan tidak melanggar kode etik jurnalistik, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers.
(IMM)

