Mabestv.Newsz.id, KOTA MALANG – Bendahara RW 6 di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, CBH (59), ditahan Satreskrim Polresta Malang Kota karena diduga menggelapkan uang kas warga sebesar Rp126.784.400 untuk investasi online, pada Senin, 31 Agustus 2026.
Dana tersebut seharusnya dikelola untuk kepentingan warga. Namun, tersangka diduga menggunakannya untuk mengikuti investasi online yang berujung penipuan.
Kasus tersebut terungkap setelah pengurus RW melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan kas warga. Hasil pengecekan menemukan adanya selisih antara saldo yang tercatat dengan dana yang seharusnya tersedia.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan pengurus RW melalui LP/B/166/VI/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA tertanggal 27 Juni 2026.
“Pemeriksaan pembukuan menemukan kekurangan saldo kas. Dari pengecekan itu, penggunaan dana oleh tersangka kemudian terungkap,” terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji, Senin, 31 Agustus 2026.
Penyidikan polisi menemukan, sejak 2024 hingga 2026, Ketua RT 1 sampai RT 17 secara rutin menyerahkan uang iuran warga kepada CBH selaku Bendahara RW 6. Berdasarkan pencatatan, saldo kas yang semestinya tersedia mencapai Rp126.784.400.
Namun, tanpa persetujuan Ketua dan pengurus RW maupun para Ketua RT, tersangka diduga menggunakan seluruh dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
CBH kemudian mengikuti program investasi yang ditawarkan melalui grup Telegram bernama “Meta Business Partner”, dengan iming-iming keuntungan berlipat.
Menurut Rahmad, tersangka secara bertahap mentransfer uang kas RW kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial dan WhatsApp. Dana tersebut akhirnya tidak kembali setelah investasi yang diikuti ternyata merupakan modus penipuan.
“Pelaku tergiur investasi online yang menjanjikan keuntungan berlipat. Dana kemudian dikirim bertahap, tetapi tidak pernah kembali,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dokumen rekapitulasi iuran warga, buku kas, hingga kuitansi pembayaran.
Rahmad menegaskan, penanganan perkara dilakukan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana warga yang dilakukan tanpa hak.
CBH kini telah ditahan dan dijerat Pasal 486 KUHP. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Tersangka telah kami tahan. Penyidikan terus dilengkapi untuk proses pelimpahan perkara ke kejaksaan,” pungkas Rahmad. (IMM)

