Mabestv.Newsz.id, SAMPANG — Dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Sebidang tanah yang diklaim milik Umar, warga Surabaya, di Dusun Kolo Barat, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, diduga dipagar sepihak dan dipasangi papan klaim kepemilikan. Persoalan tersebut kini resmi dibawa ke ranah hukum setelah Umar melaporkannya ke Polres Sampang pada 30 Agustus 2026.
Dalam dokumen Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM), peristiwa tersebut dicatat sebagai dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Pihak yang dilaporkan tercatat berinisial F, laki-laki berusia sekitar 35 tahun, warga Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Barang bukti yang dicantumkan berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan NIB 12.14.000015032.0 atas nama Umar.
Persoalan diketahui bermula pada Jumat, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika lahan tersebut diduga telah dikelilingi pagar bambu yang dianyam. Di bagian tengah lahan juga ditemukan patok kayu dengan papan bertuliskan klaim: “TANAH MILIK HJ. MAIMUNA PEMBELIAN DARI BU’ JU.” Klaim itu menjadi titik persoalan karena pemilik menyatakan memegang dokumen kepemilikan sah atas tanah tersebut.
Informasi mengenai kondisi lahan diterima Umar dari sepupunya, Abd. Rosek, pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Mendapat kabar tersebut, Umar bersama anaknya datang langsung ke Sampang pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB untuk memastikan kondisi tanah sekaligus mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Upaya musyawarah sempat dilakukan di kediaman Kepala Desa Apaan, Bu Adah, dengan pendampingan anggota Polsek Pangarengan. Namun, musyawarah tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak F maupun perwakilannya tidak hadir dalam pertemuan itu, sehingga persoalan kepemilikan dan pemasangan pagar tidak menemukan titik temu.
Usman, anak Umar, menegaskan pihak keluarga memilih jalur hukum karena persoalan dianggap tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Kami memegang bukti legalitas berupa Sertifikat Hak Milik atas nama ayah saya. Karena itu, kami meminta persoalan ini diproses sesuai hukum dan kepemilikan tanah diperiksa berdasarkan bukti yang sah,” tegasnya.
Umar akhirnya melapor ke Polres Sampang untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memberikan kepastian hukum. Langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat dalam mengurai sengketa lahan secara objektif, mulai dari memeriksa dokumen kepemilikan, riwayat tanah, batas-batas objek, hingga dasar pemasangan pagar dan papan klaim tersebut.(imm)

