Mabestv.Newsz.id, MALANG KOTA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap dugaan kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak setelah menerima informasi dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang mengenai seorang pasien anak berusia tiga tahun yang ditemukan dalam kondisi kritis dengan sejumlah luka dan memar di tubuhnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SM (21), yang merupakan ibu kandung korban, serta MA (26).
Keduanya diamankan di rumah orang tua MA yang berada di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, perkara tersebut berawal dari informasi pihak rumah sakit yang menemukan seorang pasien anak dalam kondisi serius dengan sejumlah tanda luka dan memar pada tubuhnya.
“Setelah menerima informasi dan laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan serta mengamankan SM dan MA. Fokus pertama kami mengarah pada dugaan penelantaran, kemudian kami akan mengungkap secara menyeluruh penyebab luka yang dialami korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujar Kompol Aji, Jumat (29/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban diduga ditinggalkan oleh ibu kandungnya bersama pasangannya di depan rumah LN (47), yang merupakan nenek korban, di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dan kritis. Tubuh anak tersebut juga ditemukan mengalami sejumlah luka dan memar sehingga kemudian segera dilarikan ke RSSA Kota Malang untuk mendapatkan penanganan medis.
Menurut keterangan awal saksi, kondisi fisik korban sebelumnya terlihat lebih berisi. Namun, kondisi tersebut kemudian mengalami penurunan hingga korban ditemukan dalam keadaan kritis.
Keterangan para saksi tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang masih terus didalami untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Kompol Aji menjelaskan, penyidik juga masih mendalami dugaan kekerasan yang dialami korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penyidikan awal, tindakan kekerasan diduga dilakukan secara berulang dengan berbagai bentuk.
“Modus yang sedang kami dalami, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga berawal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana. Dari sana ditemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban,” jelasnya.
“Semua fakta, termasuk lokasi kejadian dan keterlibatan masing-masing tersangka, masih terus kami kembangkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada,” lanjut Kompol Aji.
Dalam proses penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kaos warna abu-abu, daster warna oranye, kaos bergambar Ultraman warna oranye, korek api warna merah, tali, pisau, serta kasur warna biru.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Kota Malang.
Berdasarkan informasi awal dalam perkara tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan memar pada beberapa bagian tubuh serta cedera serius.
Hingga saat ini, korban masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSSA Kota Malang.
Kasatreskrim menegaskan, kondisi medis korban menjadi perhatian serius kepolisian. Selain mengusut perkara pidana, langkah perlindungan terhadap korban juga terus dilakukan.
Unit PPA Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang serta pihak terkait di tingkat Provinsi Jawa Timur untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
“Hingga pengungkapan kasus ini, Unit PPA bersama instansi terkait terus mendampingi korban di RSSA. Keselamatan dan pemulihan korban menjadi perhatian kami,” tegas Kompol Aji.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga masih menelusuri sejumlah tempat yang diduga pernah menjadi lokasi kedua tersangka tinggal, termasuk di wilayah Turen, Kabupaten Malang.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Kompol Aji menyampaikan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk respons cepat Polresta Malang Kota terhadap laporan mengenai adanya anak yang membutuhkan perlindungan akibat dugaan tindak kekerasan.
Terkait informasi bahwa SM masih berstatus memiliki suami yang saat ini tersandung perkara narkoba, polisi masih terus mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami terus berupaya menuntaskan perkara ini secara objektif dan berdasarkan pembuktian.
Penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing tersangka,” pungkas Kompol Aji.
Selanjutnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Dinas Sosial, sekaligus memastikan pendampingan terhadap korban dan memantau perkembangan kondisi kesehatannya selama menjalani perawatan di RSSA Kota Malang.
(Imam)

