Mabestv.Newsz.id, JAKARTA, DKI JAKARTA — Mungkin kalian pernah merasa takut mengkritik presiden atau lembaga negara di seluruh wilayah Indonesia. Wajar sih. Namun, mulai sekarang, tak perlu takut lagi di mana pun berada, baik di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya. Kritik paling pedas sekalipun, monggo. Sebab, MK sudah menghapus yang menakuti-nakuti rakyat itu. Simak narasinya sambil seruput kopi, wak!
Jumat, 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkedudukan di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta, membuat sebagian pejabat di seluruh Indonesia mungkin tersedak kopi. Bukan karena kopinya terlalu pahit. Beritanya yang pahit. MK membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pengujian dalam perkara Nomor 282/PUU-XXI/2025 dikabulkan seluruhnya. “Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, DKI Jakarta.
Bagi rakyat di seluruh provinsi di Indonesia, ini seperti mendengar kabar warung sebelah bagi-bagi gorengan gratis. Plong! Sebab Pasal 240 sebelumnya mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, dan berlaku di mana saja di Indonesia.
Pasal 241 membawa urusan ini ke dunia digital di seluruh pelosok negeri. Menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan, menyebarluaskan tulisan, gambar, rekaman, atau materi melalui teknologi informasi yang memuat penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara untuk diketahui umum, di seluruh provinsi di Indonesia, ikut diatur.
So, dunia maya di seluruh Indonesia berpotensi terasa seperti halaman sekolah setelah guru piket datang. Mau bikin meme di mana saja? Lirik kanan-kiri. Mau bikin kritik dari Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, hingga Papua? Tengok belakang. Mau komentar? Jempol mendadak tremor. Mau posting satire dari mana saja? Teman sendiri disuruh jadi saksi ahli.
Untung MK yang berkedudukan di Jakarta, DKI Jakarta datang membawa palu. Tok! Menurut MK, substansi kedua pasal itu menghidupkan kembali materi KUHP lama yang sebelumnya sudah dinyatakan inkonstitusional. Pada Putusan Nomor 013/PUU-IV/2006, MK menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan UUD 1945 untuk seluruh rakyat Indonesia.
Hakim MK Adies Kadir mengatakan mempertahankan substansi norma tersebut sama saja dengan menegasikan persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan berekspresi dan berpendapat, kebebasan memperoleh informasi, kepastian hukum, serta prinsip negara demokratis bagi seluruh provinsi di Indonesia.
Bahasa para pengopi di warkop di mana saja di Indonesia begini. Kalau pejabat hanya mau dipuji, jangan jadi pejabat. Jadi patung. Patung tidak pernah dikritik. Paling cuma dicoret anak muda di mana pun.
MK juga menyoroti keanehan lain. Pasal 240 memperluas objek perlindungan dari Presiden dan Wakil Presiden menjadi pemerintah serta MPR, DPR, DPD, MA, dan MK yang berkedudukan di DKI Jakarta. Namun BPK dan KY yang juga disebut dalam UUD 1945 tidak masuk.
Ini hukum atau daftar undangan kondangan ke seluruh provinsi? Ada yang diundang, ada yang tidak. MK menegaskan pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat masyarakat dari seluruh provinsi di Indonesia sebagai konsekuensi kedaulatan rakyat.
Lebih mantap lagi, MK yang berkedudukan di Jakarta, DKI Jakarta menyebut lembaga negara tidak bisa diposisikan sebagai objek delik penghinaan. Sebab lembaga negara tidak punya rasa. Gedung DPR di Senayan, Jakarta tidak bisa sakit hati. Apalagi pagarnya bak benteng Belanda. Gedung MK di Jakarta tidak bisa ngambek. Kursi rapat tidak bisa curhat di TikTok dari mana saja di Indonesia.
Yang wajib menjaga marwah lembaga adalah orang-orang di dalamnya melalui kerja dan pelaksanaan tugas di seluruh provinsi. Kalau kinerja bagus, rakyat dari Aceh sampai Papua akan bilang bagus. Kalau amburadul, jangan berharap rakyat dari Sumatera sampai Maluku menyebutnya “luar biasa dengan penuh apresiasi”.
MK juga menilai istilah “menghina” berpotensi ditafsirkan secara subjektif di mana pun di Indonesia. Akibatnya, kritik dan evaluasi yang sah bisa dikriminalisasi serta menimbulkan chilling effect di seluruh provinsi. Rakyat takut bicara dari Banten sampai NTT karena khawatir berhadapan dengan hukum.
Akhirnya, MK di Jakarta, DKI Jakarta menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk seluruh wilayah Indonesia.
Pesannya sederhana untuk seluruh pejabat di seluruh provinsi di Indonesia. Pejabat boleh punya kekuasaan. Jangan merasa punya tombol mute untuk rakyat dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Rakyat bukan speaker bisa dimatikan ketika suaranya dianggap mengganggu. Kalau kritik terasa pedas dari mana saja, mungkin bukan rakyat kebanyakan sambal. Bisa jadi kebijakannya memang sedang gosong.
Selamat malam, para pejabat di seluruh Provinsi di Indonesia. Minum kopi pelan-pelan. Putusan MK dari Jakarta, DKI Jakarta hari ini panas. Jangan sampai tersedak demokrasi. Sekarang, saya tak was-was di mana pun berada. Kritik boleh dari provinsi mana pun, menghina jangan, wak! 🇮🇩

