Mabestv.Newsz.id, BATAM — Keretakan hubungan antara pejabat publik dan insan pers kembali mencuat di Kota Batam. Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam telah melayangkan surat pemberitahuan aksi dan pernyataan sikap kepada Polresta Barelang terkait rencana unjuk rasa damai yang akan digelar di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, pada Kamis, 3 September 2026, mulai pukul 08.00 WIB.
Aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut merupakan respons langsung atas pernyataan Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, yang dinilai menimbulkan keresahan dan dipersepsikan sebagai bentuk tekanan serta intimidasi terhadap kebebasan pers.
Protes Dugaan Intervensi Kemerdekaan Pers
Ketua Koordinator Forum, Cipta Gemindo Saragih, bersama Koordinator Lapangan Haris Dianto, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan langkah terbuka dan konstitusional untuk memperjuangkan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Forum menegaskan, setiap pejabat publik yang keberatan terhadap suatu pemberitaan semestinya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui jalur Hak Jawab dan Hak Koreksi — bukan melalui tekanan maupun intimidasi.
“Pers harus diberikan ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika ada pemberitaan yang dianggap keliru, sudah ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” demikian tegas Forum dalam pernyataan sikapnya.
Delapan Tuntutan Insan Pers
Dalam aksi yang rencananya akan membawa spanduk dan menggunakan pengeras suara tersebut, Forum menyampaikan delapan tuntutan utama:
1. Meminta permintaan maaf terbuka dari Wakil Kepala BP Batam/Wakil Wali Kota Batam kepada media dan insan pers atas pernyataan atau tindakan yang dinilai meresahkan;
2. Mendesak opsi pengunduran diri apabila yang bersangkutan tidak bersedia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas polemik yang terjadi;
3. Meminta Kepala BP Batam melakukan evaluasi internal terhadap sikap dan pernyataan wakilnya;
4. Menuntut jaminan kebebasan pers, agar seluruh jajaran BP Batam memberikan ruang bagi wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi, ancaman, maupun intervensi;
5. Meminta kesepakatan tertulis dan bermaterai atas poin-poin penyelesaian yang disepakati agar memiliki kepastian hukum dan menjadi komitmen bersama;
6. Menuntut klarifikasi terbuka untuk mencegah munculnya penafsiran beragam di tengah masyarakat maupun kalangan wartawan;
7. Menolak segala bentuk pembungkaman terhadap pers dan meminta agar setiap sengketa pemberitaan dikembalikan pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers;
8. Meminta jaminan tidak adanya tindakan balasan setelah aksi berlangsung, termasuk intimidasi, pelaporan hukum, maupun bentuk tekanan lainnya terhadap wartawan atau pihak yang terlibat dalam penyampaian pendapat.
Siap Aksi Berjilid Selama Seminggu Penuh
Forum juga memberikan sinyal tegas: apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons yang memuaskan, mereka siap memperpanjang aksi secara berturut-turut selama satu minggu penuh di depan Kantor BP Batam.
Surat pemberitahuan aksi yang tertanggal 27 Agustus 2026 tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala BP Batam, Wali Kota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, hingga Dewan Pers.
Rencana aksi ini menjadi babak baru dalam polemik hubungan antara pejabat publik dan insan pers di Batam. Forum menegaskan bahwa aksi yang akan dilakukan merupakan bentuk penyampaian pendapat secara damai dan konstitusional, sebagai upaya mempertahankan kemerdekaan pers di daerahnya.(imm)

