Mabestv.Newsz.id, MALANG KABUPATEN — Kebakaran melanda lahan pertanian tebu di Simpang Kedungmonggo, RT 015/RW 004, Dusun Kedungmonggo, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 11.45 WIB. Api berhasil dikuasai satu jam setelah tim pemadam tiba di lokasi.
Berdasarkan laporan yang diterima, kebakaran pertama kali diketahui pada pukul 11.45 WIB. Lahan tebu milik Sunarko, warga setempat, tiba-tiba terbakar. Atas laporan dari Perangkat Desa Karangpandan, petugas Polsek Pakisaji dan Trantib Kecamatan Pakisaji segera bergerak ke lokasi sekaligus menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Malang.
Sambil menunggu mobil damkar tiba, warga sekitar bersama petugas berupaya memadamkan api dengan alat seadanya, berfokus mencegah api merembet ke area pemukiman warga. Pada pukul 12.05 WIB, 2 unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan segera melakukan pemadaman secara intensif. Api dinyatakan berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 13.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kebakaran diduga dipicu oleh dua hal: kondisi cuaca yang sangat panas, serta adanya aktivitas pembakaran di area pemakaman umum yang berdekatan dengan lokasi kejadian. Percikan api diduga terbawa angin dan memicu kebakaran pada lahan tebu yang sudah kering.
Kebakaran menghanguskan sebagian lahan seluas 8.500 m², di mana sekitar 3.000 m² di antaranya berupa tanaman tebu. Kerugian materiil diperkirakan mencapai kurang lebih Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Penanganan kebakaran ini melibatkan unsur Polsek Pakisaji, Trantib Kecamatan Pakisaji, 2 unit Mobil Damkar Kabupaten Malang, Perangkat Desa Karangpandan, serta warga masyarakat sekitar. Kerja sama yang cepat antara aparat dan warga dinilai berhasil mencegah kerugian yang lebih besar, terutama menghindari meluasnya api ke area pemukiman.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan pembakaran di area terbuka, terutama di tengah cuaca yang sedang panas, guna mencegah kebakaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.(Imam)

