
Mabestv.Newsz.id, BANGKALAN — Legalitas operasional sebuah usaha peternakan ayam petelur di Desa Mandala, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, menjadi perhatian Forum Pemuda Bangkalan FPB.
Ketua Forum Pemuda Bangkalan mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan usaha peternakan tersebut. Dugaan itu diharapkan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh instansi terkait guna memastikan apakah kegiatan peternakan telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan persyaratan lingkungan yang berlaku.
Menurut FPB, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara jelas status legalitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha NIB, perizinan atau persyaratan usaha peternakan, serta dokumen lingkungan yang diwajibkan sesuai skala dan karakteristik kegiatan usaha.
“Kalau memang ditemukan adanya kegiatan usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan, kami meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait segera melakukan langkah sesuai ketentuan. Jangan sampai kegiatan usaha berjalan tanpa kejelasan legalitas,” ujar Ketua FPB.
Dugaan ketidak lengkapan dokumen perizinan pada usaha peternakan ayam petelur Usaha peternakan ayam petelur di Desa Mandala menjadi sorotan Forum Pemuda Bangkalan di Desa Mandala, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. (22/08/2026)
Sorotan tersebut disampaikan FPB saat meminta adanya pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan usaha peternakan Karena terdapat dugaan bahwa dokumen perizinan dan persyaratan usaha belum lengkap. Namun, status tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi resmi oleh instansi berwenang.
FPB mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP, dinas yang membidangi peternakan, Dinas Lingkungan Hidup DLH, serta Satpol PP melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
DPMPTSP dapat melakukan verifikasi terhadap NIB dan legalitas kegiatan usaha. Instansi yang membidangi peternakan dapat menilai aspek teknis, kesehatan hewan, serta standar peternakan. Sementara DLH dapat memeriksa aspek lingkungan, termasuk pengelolaan limbah, potensi bau, lalat, serta dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran administratif maupun pelanggaran terhadap ketentuan daerah, tindakan selanjutnya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
FPB juga meminta pemerintah daerah tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum dilakukan verifikasi di lapangan. Menurutnya, pemeriksaan resmi diperlukan agar status perizinan usaha tersebut dapat diketahui secara objektif dan transparan.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai belum lengkapnya dokumen perizinan peternakan ayam petelur tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pemeriksaan dari instansi terkait serta klarifikasi dari pihak pengelola usaha Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik atau pengelola peternakan serta instansi terkait,” (imm/mk)





