
Mabestv.Newsz.id, BANGKALAN — Dugaan kejanggalan dalam proses penentuan juara pada perlombaan gerak jalan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan nomor peserta yang sebelumnya tercatat 110, kemudian berubah menjadi 02. Persoalan itu disampaikan oleh Mukri saat ditemui di depan salah satu gerai Alfamart, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 20.33 WIB.
Menurut Mukri, perubahan nomor peserta tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari panitia maupun dewan juri, terutama apabila perubahan itu terjadi setelah SMP Tragah dinyatakan sebagai juara pertama.
“Kalau masalah nomor, menurut saya itu lebih valid daripada nama. Nomor itu sekali pandang langsung kelihatan, sedangkan nama kadang tidak terbaca. Nah, kok bisa nomor yang berganti ke bawah itu bukan namanya yang berganti? Kalau memang SMP Tragah sudah dinyatakan juara satu, kemudian nomornya diganti, itu kan tidak logis dan perlu dijelaskan,” ujar Mukri.
Ia menilai nomor peserta seharusnya menjadi salah satu identitas yang telah ditetapkan dan tercatat sejak awal perlombaan. Karena itu, apabila benar terjadi perubahan nomor, perlu dijelaskan kapan perubahan dilakukan, siapa yang memberikan kewenangan, serta apakah perubahan tersebut tercatat dalam dokumen atau berita acara resmi.
Selain persoalan nomor peserta, muncul pula dugaan adanya pemberian uang atau keuntungan tertentu dari pihak yang berkepentingan kepada dewan juri atau pihak yang memiliki kewenangan dalam penentuan hasil perlombaan.
Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta. Kebenarannya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan, dokumen, keterangan saksi, maupun bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan telah terjadi suap sebelum adanya bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
Panitia dan Dewan Juri Diminta Transparan Untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat, panitia dan dewan juri diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai proses perlombaan dan penetapan juara.
Klarifikasi tersebut antara lain dapat mencakup daftar peserta, nomor peserta sejak awal perlombaan, lembar penilaian, riwayat atau dasar perubahan nomor apabila memang terjadi, berita acara penetapan juara, serta mekanisme yang digunakan dalam menentukan pemenang.
Apabila perubahan nomor dari 110 menjadi 02 memang dilakukan karena alasan administratif dan sesuai ketentuan, panitia diharapkan menjelaskan dasar, waktu, serta pihak yang berwenang melakukan perubahan tersebut.
Dalam persoalan ini, pihak Kecamatan Tragah juga diharapkan mengambil langkah untuk mendorong klarifikasi secara netral, transparan, dan objektif, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran.
Pihak kecamatan dapat meminta panitia menunjukkan dokumen pendukung perlombaan serta memastikan proses penilaian dan penetapan juara telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan bukti adanya pemberian uang atau bentuk keuntungan tertentu kepada dewan juri yang berkaitan dengan penentuan hasil perlombaan, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan perubahan nomor peserta dari 110 menjadi 02 serta isu mengenai dugaan pemberian uang kepada pihak yang terlibat dalam penilaian pada akhirnya perlu dijawab berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi.
Apabila tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi dapat menjadi langkah untuk meluruskan informasi sekaligus menjaga nama baik panitia, dewan juri, peserta, maupun pihak lain yang terkait.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, maka perlu dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, publik masih menunggu penjelasan resmi dari panitia, dewan juri, dan pihak Kecamatan Tragah mengenai dugaan perubahan nomor peserta serta proses penetapan juara tersebut. (imm)






