
Mabestv.Newsz.id, Sampang, Jawa Timur — Tim gabungan dari Polsek Camplong bersama Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Aksi penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya indikasi aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Petugas bergerak cepat menuju lokasi target pada Rabu pagi guna memverifikasi laporan serta melakukan penindakan hukum secara terukur.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, yang menyampaikan keterangan resmi mewakili Kapolres Sampang dan Kasat Narkoba Polres Sampang.
“Benar bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB, Polsek Camplong bersama Opsnal Satresnarkoba telah mengamankan seorang yang berinisial MI yang diduga menyalahgunakan narkoba di Ragung, Pangarengan,” ujar AKP Eko Puji Waluyo saat memberikan keterangannya kepada media.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,12 gram. Selain itu, kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya dari tangan terduga pelaku di lokasi kejadian.
Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku MI beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolres Sampang. Penanganan perkara kini sepenuhnya dilimpahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Sampang.
“Kemudian terduga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan kasus tersebut masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Sampang,” tambah AKP Eko Puji Waluyo.
Pihak Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Sampang. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kejahatan atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga kondusivitas daerah.(imm)






