Mabestv.Newsz.id, BANGKALAN — Ketua Forum Pemuda Bangkalan, M. Mukri, mengapresiasi langkah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangkalan yang menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Yayasan Sosial Ujung Baru, Desa Ba’engas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Kasus tersebut kini memasuki tahap klarifikasi dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum. M. Mukri diketahui sebagai pelapor sekaligus Ketua Forum Pemuda Bangkalan. Dalam proses pengawalan perkara, pihaknya juga telah memberikan kuasa kepada tim pengacara untuk mendampingi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima, pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana PIP tersebut telah disampaikan kepada Polres Bangkalan pada 24 Juli 2026.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Polres Bangkalan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/888/VIII/RES.3.3./2026/Satreskrim tertanggal 31 Juli 2026. Surat tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana PIP.
Adapun sasaran pemeriksaan dalam surat tersebut adalah SMP Yayasan Sosial Ujung Baru, yang beralamat di Desa Ba’engas Tambak Agung, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Dalam surat kuasa yang diberikan kepada tim pengacara, penerima kuasa diberikan kewenangan untuk mendampingi pemberi kuasa dalam proses hukum, memberikan nasihat hukum, menghadap pejabat atau instansi yang berwenang, menghadirkan saksi maupun ahli, serta mengikuti proses persidangan apabila perkara tersebut nantinya berlanjut ke tahap pengadilan.
M. Mukri menegaskan bahwa dana PIP merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu peserta didik, khususnya mereka yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan. Karena itu, menurutnya, setiap dugaan penyimpangan terhadap penyaluran maupun penggunaan dana tersebut perlu diperiksa secara transparan.
“Dana PIP ini peruntukannya jelas, yaitu untuk membantu siswa yang membutuhkan. Kalau ada dugaan penyelewengan, kami berharap penyidik dapat mengusutnya secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas M. Mukri, Selasa (12/8/2026).
Ia juga menyatakan bahwa Forum Pemuda Bangkalan akan menghormati seluruh proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak yang berwenang.
Menurutnya, proses hukum tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan atau penyaluran dana PIP di sekolah tersebut. Forum Pemuda Bangkalan berharap seluruh pihak yang berkaitan dapat memberikan keterangan dan data yang diperlukan penyidik agar perkara menjadi terang.
Hingga berita ini ditulis, proses tersebut masih berada pada tahap klarifikasi dan penyelidikan. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang terkait.(Tim)

