Oleh: Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Mabestv.Newsz.id, Nasional – Masyarakat perlu memahami dengan benar bahwa orang yang mengalami gangguan jiwa tidak otomatis bebas dari proses hukum, namun juga tidak boleh serta-merta dipidana sama seperti orang yang sepenuhnya mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukum pidana tidak hanya melihat apa yang diperbuat, melainkan juga bagaimana kondisi kejiwaan pelaku pada saat tindak pidana dilakukan.
Dasar Hukum: KUHP Nasional
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), persoalan pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual diatur secara lebih rinci dalam Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP.
1. Gangguan Mental Tidak Selalu Menghapus Pidana
Pasal 38 KUHP menetapkan bahwa seseorang yang pada saat melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikenai pengurangan pidana dan/atau dikenai tindakan. Artinya, riwayat atau diagnosis gangguan jiwa bukan alasan mutlak untuk terbebas dari sanksi hukum. Harus diperiksa terlebih dahulu tingkat gangguan serta pengaruhnya terhadap kemampuan pelaku bertanggung jawab.
2. Kapan Seseorang Tidak Dapat Dijatuhi Pidana?
Pasal 39 KUHP mengatur hal yang lebih tegas. Apabila saat melakukan perbuatan pelaku mengalami disabilitas mental dalam kekambuhan akut disertai gambaran psikotik, atau disabilitas intelektual derajat sedang hingga berat, maka ia tidak dapat dijatuhi pidana, namun dapat dikenai tindakan. Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut pelaku dinilai tidak mampu bertanggung jawab secara sempurna. Penentuan ini memerlukan keterangan ahli medis kejiwaan.
Oleh karena itu, anggapan “Dia ODGJ, berarti pasti tidak bisa dihukum” adalah kesimpulan yang belum tentu benar secara hukum.
3. Siapa yang Menentukan Kondisi Kejiwaan Pelaku?
Status gangguan jiwa tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengakuan keluarga, penampilan fisik, atau kabar yang beredar di masyarakat. Dalam proses perkara pidana, kondisi kejiwaan harus dinilai secara profesional melalui pemeriksaan ahli. Sementara penetapan pertanggungjawaban dan konsekuensi hukumnya sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. Mahkamah Agung sendiri telah menegaskan adanya perbedaan jelas antara keadaan “kurang mampu bertanggung jawab” (Pasal 38) dan “tidak mampu bertanggung jawab” (Pasal 39).
4. Jangan Menjadikan Gangguan Jiwa Sebagai Tameng
Hukum memang wajib melindungi mereka yang benar-benar mengalami gangguan kejiwaan, namun di saat yang sama hak korban dan kepentingan masyarakat juga harus terjaga. Apabila seseorang mengaku mengalami gangguan jiwa setelah melakukan tindak pidana, aparat tidak boleh langsung melepaskannya begitu saja. Harus diuji secara cermat: apakah gangguan itu nyata? Seberapa berat dampaknya? Bagaimana kondisinya saat kejadian? Dan apakah hal itu memengaruhi kemampuannya memahami sifat perbuatan yang melawan hukum? Semua itu membutuhkan pembuktian medis dan hukum yang akuntabel.
5. Proses Hukum Berbeda dengan Pemidanaan
Penting dipahami: “tidak dapat dijatuhi pidana” bukan berarti perbuatan dianggap tidak pernah terjadi, bukan pula berarti perkara selesai hanya bermodalkan klaim gangguan jiwa. KUHP Nasional memberikan aturan yang lebih adil: pidana dapat dikurangi atau diganti dengan tindakan bagi yang memenuhi syarat Pasal 38, sedangkan bagi yang masuk Pasal 39 dikenai tindakan bukan pidana.
Pesan Hukum untuk Masyarakat
Jangan menghakimi penyandang gangguan jiwa, namun jangan pula menjadikan istilah gangguan jiwa sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab.
Negara hukum harus mampu melindungi dua pihak sekaligus: mereka yang benar-benar tidak atau kurang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, serta korban yang berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Gangguan jiwa harus dibuktikan secara profesional, sedangkan pertanggungjawaban pidana harus diuji melalui jalur hukum yang berlaku. Keadilan tidak boleh didasarkan pada asumsi semata.
Kesimpulan
Apakah orang dengan gangguan jiwa dapat dipidana? Jawabannya bergantung pada kondisi kejiwaannya saat melanggar hukum:
– Jika masuk lingkup Pasal 38 KUHP: pidana dapat dikurangi dan/atau dikenai tindakan;
– Jika masuk lingkup Pasal 39 KUHP: tidak dijatuhi pidana, namun dikenai tindakan setelah dinyatakan tidak mampu bertanggung jawab oleh ahli.
“Hukum yang adil bukan sekadar menghukum. Hukum harus mampu membedakan siapa yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, siapa yang membutuhkan perawatan, serta tetap memastikan hak korban tidak terabaikan.”
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Advokat — Edukasi Hukum untuk Masyarakat Indonesia

