MabesNews.com, Kupang – Ketua Bidang Penalaran dan Keilmuan Ikatan Pelajar Mahasiswa Asal Sumba Timur (IPMASTIM) Kupang sekaligus Wakil Ketua III Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Savana Asal Lewa (IPPMASAL) Kupang, Sandiang Kaya Ndapa Namung, mendesak aparat penegak hukum memberikan kejelasan terkait penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang korban di Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.
Sandiang, yang juga merupakan aktivis mahasiswa dan penggiat sosial, menilai penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Menurutnya, korban dan keluarganya berhak memperoleh perlindungan, kepastian proses hukum, serta keadilan.
Berdasarkan informasi dan kronologi yang diterima dari keluarga korban, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 11 April 2025 sekitar pukul 05.00 WITA. Peristiwa itu diketahui oleh keluarga korban, dan terduga pelaku disebut sempat diamankan oleh kakak ipar korban.
Keluarga korban juga menyampaikan bahwa sebelum kejadian pada 11 April 2025, korban diduga telah mengalami kekerasan seksual pada Januari 2025. Dalam kronologi yang disampaikan keluarga, dugaan perbuatan tersebut disertai modus berupa tekanan melalui ancaman pemberian nilai rendah apabila korban menolak, serta memanfaatkan kondisi transportasi korban menuju sekolah.
Korban diketahui harus menempuh perjalanan sekitar tujuh kilometer dari rumah menuju sekolah. Ketika kendaraan yang digunakan mengalami kerusakan, korban disebut kesulitan karena harus berjalan kaki pulang-pergi.
Setelah kejadian pada 11 April 2025, keluarga korban dilaporkan langsung membawa persoalan tersebut ke Polsek Lewa. Selanjutnya, pada 13 April 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, korban menjalani pemeriksaan medis (visum) di Puskesmas Lewa.
Dalam kronologi yang disampaikan keluarga, pada 17 April 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, terduga pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan saudara sulung korban untuk menyampaikan permintaan maaf serta penyesalan atas dugaan perbuatannya.
Masih pada tanggal yang sama, keluarga korban menyebut saudara sepupu terduga pelaku juga datang menemui orang tua dan keluarga korban. Kedatangan tersebut disertai permintaan maaf serta permohonan keringanan terhadap terduga pelaku dengan membawa selembar kain dan selembar sarung sebagai bentuk penghormatan adat.
Namun, keluarga korban menyatakan bahwa perkara tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian dan meminta agar proses hukum tetap berjalan.
Selanjutnya, pada 25 April 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, berdasarkan keterangan keluarga korban, ayah kandung dan tante kandung terduga pelaku kembali mendatangi rumah keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf serta mengakui kesalahan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku.
Karena saat itu hanya ayah korban yang berada di rumah, keluarga terduga pelaku diminta untuk kembali di lain waktu dan diberitahukan bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA, keluarga terduga pelaku kembali menemui keluarga korban. Dalam pertemuan tersebut, mereka kembali menyampaikan permintaan maaf dan mengajak keluarga korban menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun, keluarga korban menegaskan tidak menerima permintaan tersebut karena perkara telah diserahkan kepada aparat penegak hukum dan mereka menginginkan proses hukum tetap berjalan.
Mendesak Kepastian Hukum
Menanggapi kronologi tersebut, Sandiang mengatakan perkara kekerasan seksual harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak. Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata urusan antara dua keluarga, melainkan menyangkut perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum.
“Kami meminta agar kasus ini tidak dibiarkan tanpa kejelasan. Korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Ketika sebuah dugaan kasus kekerasan seksual telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, maka prosesnya harus dikawal secara serius dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sandiang.
Ia menegaskan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh menghilangkan hak korban untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum, terlebih ketika keluarga korban telah menyatakan sikap menyerahkan perkara kepada aparat penegak hukum.
Sandiang juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada keluarga korban secara jelas dan proporsional sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan.
“Jangan sampai korban merasa sendirian setelah berani melaporkan apa yang dialaminya. Negara harus hadir memberikan rasa aman, perlindungan, dan kepastian hukum kepada korban,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban, foto, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas korban dan berpotensi menambah beban psikologis.
Akan Terus Mengawal
Sebagai Ketua Bidang Penalaran dan Keilmuan IPMASTIM Kupang, Wakil Ketua III IPPMASAL Kupang, sekaligus aktivis mahasiswa dan penggiat sosial, Sandiang menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
Menurutnya, mahasiswa tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam ruang akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menyuarakan persoalan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan kelompok rentan dan akses terhadap keadilan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kejelasan dan keadilan sebagaimana yang diharapkan. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi kami ingin memastikan proses tersebut berjalan sebagaimana mestinya dan korban tidak kehilangan hak-haknya,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara kepada keluarga korban serta memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, berpihak pada perlindungan korban, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sandiang juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, pemerintah daerah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pihak-pihak terkait untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi korban serta mendorong penanganan kasus kekerasan seksual secara serius.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada tahap pelaporan. Korban harus mendapatkan perlindungan, proses hukum harus memiliki kejelasan, dan setiap dugaan tindak kekerasan seksual harus ditangani secara serius sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Liputan: MabesNews.com
Penulis: Martinus Kondo

