Mabestv.Newsz.id, TULUNGAGUNG – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) bekerja sama dengan KHGG menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulungagung, Selasa (11/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sambirobyong ini mengangkat isu bahaya pinjaman online (Pinjol), teknologi finansial (Fintech), bank pelecit, serta perjudian daring atau Judol.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum YALPK Grup H. Edy Tarigan, S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CParb., didampingi Ketua Harian Bramada Pratama Putra, Koordinator Lapangan Jawa Timur Berdy Ferdianto, Ketua DPD Tulungagung Kasio, serta jajaran pengurus DPD dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Jombang. Turut hadir Kepala Desa Sambirobyong Gus Munip, Camat Sumber Gempol Heru Junianto, S.STP., MM., perwakilan Danramil, perwakilan Kodim, jajaran Polres Tulungagung, serta Polsek Sumber Gempol.
Dalam pemaparannya, H. Edy Tarigan mengingatkan masyarakat untuk memahami risiko sekaligus pemanfaatan yang tepat terhadap layanan pinjaman berbasis daring. “Pinjol bisa menjadi berkah jika dimanfaatkan dengan benar, namun bisa berubah menjadi musibah jika tidak bijak. Bahaya yang paling nyata adalah tekanan mental akibat bunga yang tidak wajar dan praktik penagihan yang mengintimidasi,” ujarnya.
Bersama unsur aparat keamanan dan pemerintahan setempat, ia memberikan pemahaman agar warga tidak perlu takut menghadapi intimidasi penagihan yang melanggar aturan. Masyarakat juga dibekali pengetahuan cara menghadapi teror dari oknum yang tidak berwenang.
Selain bahaya pinjol, penyuluhan juga menyoroti maraknya perjudian daring atau Judol yang dinilai sangat merusak dan melanggar hukum. “Judol tidak akan pernah membuat Anda kaya. Perbuatan ini justru menjerumuskan ke arah tindak pidana dan menjebak Anda dalam utang, termasuk pinjol,” tegas Edy Tarigan. Ia mengajak siapa saja yang sudah terlanjur terlibat untuk segera berhenti dan mulai mengelola keuangan dengan cara yang benar.
Perwakilan aparat dan instansi yang hadir membenarkan bahwa maraknya Judol sangat berkaitan erat dengan peningkatan utang dan masalah sosial di masyarakat. Dalam kesempatan ini, YALPK Grup juga membuka layanan konsultasi secara cuma-cuma bagi warga yang mengalami kesulitan terkait pinjaman atau menjadi korban praktik riba.
Kegiatan ini disambut sangat antusias oleh warga. Penyampaian materi yang lugas dan mudah dimengerti membuat peserta memahami hak dan kewajiban mereka, serta pentingnya menjauhi segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum. Warga Desa Sambirobyong pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada YALPK maupun KHGG beserta seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan bermanfaat ini.(Mam/Mldn)

