MabesNews.com, SARILAMAK, LIMA PULUH KOTA – Kepolisian Resor (Polres) 50 Kota merilis surat Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi terhadap Wali Nagari Koto Lamo, Lisman (45). Penetapan buron ini dikeluarkan setelah yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian terkait dugaan pelanggaran tindak pidana.
Penerbitan status DPO tersebut tertuang dalam dokumen resmi Polres 50 Kota Nomor: DPO/20/IV/RES.1.12/2026 tertanggal 21 April 2026, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Muhammad Indra Prakoso, S.T.K., S.I.K., M.H., selaku penyidik.
Dasar Hukum dan Laporan Polisi
Penetapan DPO ini merujuk pada:
– Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/RES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tertanggal 17 Februari 2026.
– Sangkaan Pasal: Pasal 426 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Identitas dan Ciri-Ciri Buronan
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan rincian identitas dan ciri-ciri fisik tersangka berikut:
– Nama / Panggilan: Lisman / Pgl. Lisman
– Umur: ± 45 Tahun
– Jenis Kelamin: Laki-laki / Indonesia
– Pekerjaan Terakhir: Wali Nagari Koto Lamo
– Alamat: Kenagarian Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota
– Ciri Fisik: perawakan kurus, tinggi ± 165 cm, berat ± 60 kg, kulit sawo matang, muka oval, rambut pendek.
Akses Informasi dan Pelaporan
Siapa saja yang melihat atau mengetahui keberadaan orang tersebut, diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung menghubungi:
Polres 50 Kota
Jalan Raya Negara Sumbar-Riau KM 12 Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota
Telepon/Hotline: 0823 8696 6416

