Mabestv.Newsz.id, BANGKALAN – Kepolisian Resor ( Polres Bangkalan dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak Yayasan SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru yang berlokasi di Desa Baengas, Kecamatan Labang. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari mencuatnya dugaan praktik penggelapan dan pungutan liar pungli dana Program Indonesia Pintar PIP yang seharusnya menjadi hak para siswa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan resmi terkait kasus ini telah masuk ke meja penyidik pada 24 Juli 2026. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan tengah memproses jadwal pemanggilan terhadap pihak pihak terkait guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini tengah menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, dugaan penahanan bantuan uang tunai yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu ini ditengarai telah berlangsung cukup lama, yakni dari dalam kurun waktu antara tahun 2022 hingga 2026.
Mirisnya, oknum Ketua Yayasan Ujung Baru yang diduga kuat menjadi aktor utama dalam pusaran penyelewengan dana PIP ini, diketahui masih berstatus aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS. Merespons lambannya pemenuhan hak hak siswa tersebut, Ketua Forum Pemuda Bangkalan dengan tegas mendesak pihak kepolisian agar memproses kasus ini dengan cepat dan transparan. Pihaknya mengutuk keras tindakan oknum yang mengambil keuntungan dari dana bantuan pendidikan masyarakat prasejahtera.
“Ini banyak siswa yang dirugikan oleh oknum yayasan yang tidak bertanggung jawab. Kami meminta aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secepatnya agar ada efek jera,” tegas perwakilan Forum Pemuda Bangkalan Saat ini, masyarakat dan pemerhati pendidikan di Kabupaten Bangkalan tengah menanti langkah tegas dan profesional dari kepolisian dalam mengusut tuntas skandal dana pendidikan ini.
Dugaan kasus penggelapan, penyelewengan, dan pungutan liar pungli dana Program Indonesia Pintar PIP Terlapor Pihak Yayasan SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru terutama oknum Ketua Yayasan yang berstatus PNS aktif Korban Siswa siswi kurang mampu di sekolah tersebut. (8/08/2026)
Pihak Berwenang Penyidik Polres Bangkalan SMP Pelayaran Sosial Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan Penanganan hukum dilakukan di Polres Bangkalan Laporan polisi masuk pada tanggal 24 Juli 2026. Praktik penyelewengan diduga terjadi sejak tahun 2022 hingga 2026. Saat ini sedang dalam tahap proses pemanggilan oleh penyidik.
Hak berupa bantuan uang tunai untuk siswa kurang mampu diduga ditahan dan digelapkan oleh oknum ketua yayasan yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadin Kasus ini bergulir setelah adanya laporan resmi ke Polres Bangkalan. Saat ini penyidik tengah memproses jadwal pemanggilan saksi dan pihak yayasan. Forum Pemuda Bangkalan turut mengawal kasus ini dan secara tegas mendesak kepolisian untuk segera memproses hukum oknum yang Berlaku.”(imm)

