
Mabestv.Newsz.id, BANGKALAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang berniat mengulang aksinya di lokasi yang sama. Kedua pelaku masing-masing berinisial FAW (16), warga Sidoarjo, dan HP (25), warga Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Aksi pencurian bermula saat korban, seorang anggota Polri berinisial SA (24 tahun), kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang diparkir di halaman SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Motor itu hilang saat korban sedang melaksanakan ibadah sholat di mushola SPBU pada Minggu, 26 Juli 2026.
Berbekal penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan tim Resmob Polres Bangkalan, pelacakannya akhirnya membuahkan hasil. Tepat sekira pukul 12.00 WIB pada Minggu, 2 Agustus 2026, kedua pelaku terlihat sedang nongkrong di atas sepeda motor tepat di depan SPBU yang sama — berniat mengulang aksi pencurian yang sama. Saat itulah tim Resmob segera menyergap dan menangkap keduanya.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kedua pelaku mengakui telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang melingkupi wilayah Bangkalan, Surabaya, hingga Sidoarjo. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Putih-Silver bernomor polisi L 36223 VB beserta STNK.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan alat kunci T. Hasil penjualan motor-motor curian tersebut diketahui digunakan untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Polres Bangkalan menegaskan komitmen penuhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terpantau, serta menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda agar kendaraan terhindar dari sasaran pencurian.
(imm/mldn)







