
Mabestv.Newsz.id, PASURUAN 5/8/2026 – Dugaan kekerasan saat proses penangkapan kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga bernama Widi Nur Cahyono meninggal dunia setelah diamankan aparat dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan perjudian online di wilayah Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (3/8/2026) sore.
Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari pihak keluarga. Mereka menduga korban mengalami kekerasan fisik saat proses penangkapan, sehingga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara terbuka, profesional, dan transparan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga kepada awak media, Widi sempat memohon agar tidak diperlakukan kasar karena mengaku sedang sakit. Namun, menurut mereka, permintaan itu tidak dihiraukan.
Keluarga menilai korban kemudian mengalami tindakan kekerasan sebelum akhirnya dibawa dari lokasi penangkapan.
Setelah diamankan, korban tidak dibawa ke kantor polisi, melainkan ke fasilitas kesehatan. Namun sesampainya di sana, nyawanya disebut sudah tidak dapat diselamatkan.
Pihak keluarga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan saat melihat jenazah. Mereka menyebut terdapat lebam pada beberapa bagian tubuh serta darah yang keluar dari telinga korban. Temuan tersebut menjadi dasar keluarga meminta dilakukan pengusutan menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti kematian.
Pada Senin (4/8/2026), keluarga bersama sejumlah warga mendatangi Polsek Beji guna meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.
Dalam pertemuan itu, menurut keterangan keluarga, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Di sisi lain, pernyataan resmi yang disampaikan pihak humas kepolisian disebutkan bahwa tidak ditemukan luka pada tubuh korban. Perbedaan antara keterangan keluarga dan penjelasan resmi tersebut memunculkan pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik.
Keluarga mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara independen, termasuk jika diperlukan melalui autopsi dan penyelidikan oleh fungsi pengawasan internal kepolisian. Mereka juga meminta dugaan pelanggaran prosedur, apabila terbukti, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(imm/hsn)




