
Mabestv.Newsz.id, MALANG — Perum Jasa Tirta I (PJT I) resmi membuka kembali akses melintas di atas Bendungan Lahor yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar. Kini, setiap pengendara kendaraan yang melintas wajib melakukan pembayaran tarif senilai Rp1 (satu rupiah) menggunakan kartu uang elektronik atau e-money.
PJT I menegaskan bahwa penetapan tarif senilai Rp1 tersebut sama sekali bukan bertujuan untuk mencari keuntungan atau pendapatan, melainkan murni sebagai mekanisme sistematis guna pengendalian keamanan serta pencatatan pergerakan lalu lintas di kawasan infrastruktur yang berstatus sebagai Objek Vital Nasional. Melalui sistem pengetikan kartu elektronik ini, setiap kendaraan yang melintas di perbatasan dua kabupaten tersebut dapat terpantau secara presisi dan terintegrasi.
Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas Perum Jasa Tirta I, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa penerapan transaksi nontunai senilai Rp1 ini menjadi salah satu pilar utama pengamanan, yang berjalan berdampingan dengan pengaturan jam operasional akses bendungan.
“PJT I terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Kami berupaya memberikan ruang bagi kebutuhan mobilitas masyarakat. Namun pada saat yang sama, keamanan dan keandalan bendungan tetap menjadi prioritas utama. Kami berharap penyesuaian ini dapat menjadi solusi yang dapat diterima bersama,” ujar Agung kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Dalam aturan baru tersebut, akses bagi kendaraan roda empat diberikan mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Sementara itu, pada rentang waktu pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB keesokan harinya, akses kendaraan roda empat ditutup total demi menjaga keandalan struktur bendungan.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, PJT I mulai memberlakukan pembatasan akses di atas Puncak Bendungan Lahor sejak Sabtu, 1 Agustus 2026 sebagai langkah mitigasi dan perlindungan terhadap objek vital nasional tersebut. Dalam kebijakan awal, kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas secara permanen guna mengurangi beban muatan serta getaran berulang yang berpotensi memengaruhi keandalan struktur timbunan bendungan. Pengemudi kendaraan berat dan mobil diimbau menggunakan jalur alternatif jalan nasional.
Kini dengan penyesuaian terbaru, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan akses tersebut dengan tetap menaati seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk menyesuaikan diri dengan jam operasional serta prosedur pengetikan kartu e-money yang telah ditetapkan. PJT I juga mengimbau seluruh pengguna jalan yang melintas untuk selalu mengikuti arahan petugas yang berjaga di lokasi demi ketertiban dan keselamatan bersama. (Imam)



