
Mabestv.Newsz.id, PROBOLINGGO — Praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar kembali mencuat di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Aktivitas yang diduga dilakukan secara terorganisir ini bahkan disebut melibatkan oknum kepolisian, dengan tujuan meraup keuntungan pribadi. Menariknya, saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Hariyono, memilih terbungkam rapat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan ini melibatkan oknum anggota Polres Probolinggo Kota, AIPTU Dwi Juanda, S.H., yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus koordinator utama. Selain itu, beredar pula dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek setempat yang akrab disapa “Ateng”.
Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan armada kendaraan penumpang jenis Isuzu Panther dan Mitsubishi Kuda yang telah dimodifikasi tangkinya agar mampu menampung BBM subsidi dalam jumlah besar. Setiap kendaraan diduga mampu mengangkut hingga sekitar satu ton Solar subsidi. Pengisian dilakukan berulang kali di berbagai SPBU, dan nyaris seluruh penjuru SPBU di Kota Probolinggo diduga telah dikuasai oleh jaringan ini.
Tim investigasi awak media memantau langsung aktivitas tersebut di SPBU Pertamina 54.672.06 Ketapang, Jalan Raya Bromo, Kota Probolinggo. Kendaraan yang sama kemudian terlihat kembali melakukan pengisian di SPBU Pertamina 54.672.10, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Saat awak media mewawancarai salah satu warga yang terlihat keluar dari lokasi penampungan membawa dua jerigen, ia membenarkan praktik tersebut. “Ini solar dari SPBU mas, ditampung di sini kemudian dijual lagi ke industri sesuai pesanan dan diangkut dengan armada tangki biru putih polos tanpa legalitas. Yang memodali itu oknum anggota polisi, namanya Pak Dwi Juanda dari Polres Probolinggo Kota bagian penyidik,” tegas warga tersebut.
Menurut keterangan itu, oknum tersebut menimbun BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat, lalu menjualnya kembali dengan harga pasar/industri demi keuntungan pribadi. Praktik ini jelas melanggar hukum, merugikan masyarakat luas, serta merugikan keuangan negara.
Ancaman Hukum
Penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Pemerintah serta Pertamina sendiri terus berupaya mencegah praktik ini melalui pembaruan sistem monitoring di seluruh SPBU. Masyarakat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan dan tegas, termasuk pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat.
(Tim investigasi/im)



