
Mabestv.Newsz.id, SURABAYA – 1/8/2026., Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur mulai melakukan pemeriksaan substantif terhadap laporan dugaan maladministrasi yang berkaitan dengan penanganan pengaduan masyarakat di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan keberatan pelapor atas penanganan perkara dugaan tindak pidana perjudian yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Laporan itu berawal dari perkara yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tanggal 10 Februari 2026. Pelapor mempertanyakan dasar penerapan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh penyidik sejak tahap awal penyidikan.
Menurut pelapor, putusan pengadilan dalam perkara tersebut tidak menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 426 KUHP. Majelis hakim justru menyatakan terdakwa terbukti sebagai pemain judi sebagaimana diatur dalam Pasal 427 KUHP.
Atas dasar itu, pelapor meminta penjelasan mengenai alasan penggunaan Pasal 426 KUHP dalam proses penyidikan, sementara amar putusan pengadilan menyatakan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang berbeda.
Selain mempersoalkan penerapan pasal, pelapor juga menyoroti adanya perbedaan antara dokumen dalam berkas perkara. Dalam Laporan Polisi yang dibuat pada 10 Februari 2026 oleh anggota Buser disebutkan bahwa peristiwa tersebut merupakan kasus tertangkap tangan. Namun, pada tanggal yang sama penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penangkapan.
Menurut pelapor, perbedaan tersebut perlu mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan keraguan mengenai dasar tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Karena itu, sejumlah dokumen perkara diminta untuk diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal.
Pengaduan pertama kali disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur pada 21 Mei 2026. Selanjutnya, berdasarkan Surat Nomor B/6271/VI/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 4 Juni 2026, pengaduan tersebut dilimpahkan kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.
Pada 25 Juni 2026, pelapor kembali mengirimkan surat permohonan tindak lanjut. Dalam surat tersebut, pelapor meminta dilaksanakan Gelar Perkara Khusus, diberikan kesempatan menyampaikan keberatan secara langsung, serta memperoleh informasi tertulis mengenai perkembangan penanganan pengaduannya.
Karena merasa belum memperoleh kepastian atas tindak lanjut pengaduan tersebut, pelapor kemudian melaporkan persoalan itu kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.
Berdasarkan Surat Nomor T/658/LM.12-15/0306.2026/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026, Ombudsman menyatakan laporan tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan substantif dan diregistrasi dengan Nomor 0306/LM/VII/2026/SBY.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada dugaan tidak diberikannya pelayanan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah dilimpahkan Bidpropam Polda Jawa Timur kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
“Saya berharap seluruh proses ini diperiksa secara objektif sehingga ada kejelasan mengenai penerapan Pasal 426 KUHP, perbedaan dokumen perkara, serta kepastian atas pengaduan yang telah saya sampaikan,” ujar pelapor kepada wartawan.(imam/Nhs)





