
Mabestv.Newsz.id, MALANG – Polemik penempatan kios dan los di Pasar Karangploso yang telah berlangsung sejak 2022 kembali memanas. Puluhan pedagang mengaku telah membayar biaya pengurusan dan pemesanan lapak, namun hingga kini belum dapat menempati tempat yang dijanjikan, bahkan keabsahan dokumen yang diterima pun dipertanyakan. Menanggapi hal ini, Ketua MADAS Sedarah Kabupaten Malang, Moh. Shofwan, S.AP., menegaskan langkah yang paling adil saat ini adalah mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan para pedagang.
“Kami meminta agar uang yang telah disetorkan para pedagang segera dikembalikan saja. Jangan mempersulit rakyat kecil yang sudah berharap besar bisa berjualan kembali di tempat yang layak,” tegas M. Shofwan dalam pernyataannya, Selasa (28/7/2026).
Masalah ini mencuat setelah sejumlah pedagang menyampaikan keluhan bahwa meskipun telah memiliki Surat Keputusan (SK) maupun Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dokumen tersebut ternyata tidak tercatat atau tidak terverifikasi dalam data resmi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang. Pembangunan fasilitas pasar pun hingga kini belum tuntas sesuai janji awal.
Menyikapi lambatnya penyelesaian, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MADAS Sedarah, Edi Macan, menegaskan bahwa perjuangan ini murni atas nama kepentingan rakyat dan sama sekali bukan atas perintah atau bayaran pihak mana pun. Ia juga memperingatkan pemerintah daerah, khususnya Disperindag, agar tidak menunda-nunda lagi memberikan kejelasan.
“Jika dalam waktu dekat ini tidak ada kejelasan yang nyata dari pihak Disperindag, saya jamin akan ada aksi lanjutan yang digelar dengan jumlah massa yang jauh lebih besar. Kalau perlu, seluruh jajaran MADAS Sedarah se-Jawa Timur akan kami kerahkan, sehingga Kantor Disperindag Kabupaten Malang ini akan menjadi lautan warna merah,” ancam Edi Macan dengan nada tegas.
Selain tuntutan pengembalian hak-hak pedagang, pihaknya juga menuntut dilakukannya audit secara menyeluruh dan transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan, penataan, hingga penerbitan dokumen terkait penempatan lapak di Pasar Karangploso. Hal ini penting untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat.
“Kami tegaskan, MADAS Sedarah tidak akan berhenti sampai di sini. Perjuangan akan terus dilakukan selama keadilan dan hak-hak rakyat belum terpenuhi sepenuhnya,” pungkas Edi Macan.
Pihaknya berharap pemerintah daerah segera bertindak tegas dan mengutamakan kepentingan para pedagang yang merupakan tulang punggung ekonomi rakyat, bukan melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu yang merugikan.(imm)




