
Mabestv.Newsz.id, JAKARTA – Tim kuasa hukum Moratua Gajah menyampaikan tanggapan resmi terbuka terkait narasi yang beredar di masyarakat serta adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/264/VII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tanggal 16 Juli 2026 yang dilayangkan oleh Zulkarnain Berutu.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H.; Harlan Feronius Manalu, S.H.; Gunawan Manalu, S.H.; Darwin Sigalingging, S.H.; Ady Haryanto Simbolon, S.H.; Sadarman Barasah, S.H.; Wowotua Barasa, S.H., M.H.; Lastori Gajah, S.H.; serta Anta Cendikia Simarmata, S.H., M.H., menyatakan keberatan keras terhadap tuduhan yang menyudutkan klien mereka seolah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Menurut tim hukum, tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar, karena Moratua Gajah tidak pernah melontarkan ujaran yang bertujuan mencemarkan nama baik pelapor.
Kejadian bermula pada tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, saat Moratua Gajah membagikan status bertajuk “Sudah Saatnya Direvisi” yang membahas usulan penyempurnaan catatan tarombo marga Gajah.
Kemudian muncul komentar dari akun Sisco Bahtera dengan nada menantang, yang dijawab oleh klien kami dengan kalimat: “Buat apa cari FYP? Yang di Sidikalang dan Pakpak Bharat itu bukan Suku Batak, melainkan keturunan Slimin, ada pula keturunan Si Hyang dan kata si Sahban Manik Si Hyang keturunan Si Biang.”
Kalimat tersebut semata-mata mengutip pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Sahban Manik pada tanggal 9 April 2026, yang kemudian juga dipertegas kembali oleh pihak yang bersangkutan.
Oleh karena itu, seharusnya pihak yang dilaporkan adalah Sahban Manik selaku penyampai pernyataan asli, bukan Moratua Gajah.
Tim hukum menduga pelaporan ini didorong semata-mata karena rasa keberatan pribadi terhadap aktivitas klien yang menyuarakan kebenaran sejarah asal-usul Mpu Bada Sigalingging serta perbedaan Bahasa Dairi dan Bahasa Pakpak, dengan tujuan untuk membungkam hak kebebasan berpendapat Moratua Gajah.
Sebagai langkah hukum pembelaan, pada tanggal 22 Juli 2026 klien kami telah melaporkan balik Zulkarnain Berutu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai ketentuan UU ITE yang berlaku.
Lebih lanjut, tim hukum menyoroti dua kesalahan mendasar yang dinilai fatal dalam penanganan laporan oleh pihak kepolisian.
Pertama, dasar hukum yang digunakan pelapor merujuk pada Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, padahal aturan tersebut telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini menjadikan dasar hukum laporan tersebut cacat hukum dan tidak sah.
Kedua, terdapat kontradiksi dan ketidaktepatan pasal dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan, yang justru merujuk pada Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024. Padahal pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, dan sama sekali tidak berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Tim hukum menegaskan bahwa pencemaran nama baik diatur secara khusus dalam Pasal 27A UU ITE versi terbaru. Hal ini menunjukkan ketidaktelitian dan kesalahpahaman mendasar dalam penerapan aturan hukum oleh penangan perkara.
Memperhatikan hal-hal tersebut, tim kuasa hukum meminta perhatian serius dari Polres Dairi, Polda Sumatera Utara, hingga Divisi Propam Mabes Polri untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Secara resmi, tim hukum menuntut agar Polres Dairi segera memberikan klarifikasi tertulis atas kekeliruan penerapan pasal sebagaimana telah diuraikan.
Selain itu, pihak kepolisian diminta untuk memeriksa kembali kelayakan laporan yang sejak awal sudah memiliki kelemahan hukum yang mendasar.
Tim hukum juga memperingatkan, apabila dalam waktu yang wajar tidak diperoleh tanggapan yang memuaskan, maka pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara ini secara resmi ke Divisi Pengawasan dan Penegakan Profesi (Propam) Mabes Polri.
Tanggapan terbuka ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh pihak yang berkepentingan, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum yang benar dan adil bagi semua pihak.
Jakarta, 27 Juli 2026
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Moratua Gajah
Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H., dkk. (Group media)




