
Mabestvnews, Meureudu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya melaksanakan kegiatan *Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)* kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada *Senin (27/7/2026)* sekitar pukul *10.00 WIB*. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Penyerahan Tahap II ini merupakan tindak lanjut proses penyidikan terhadap dua perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, setelah berkas perkara masing-masing tersangka dinyatakan lengkap (*P-21*) oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Adapun tiga tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, yaitu:
1. *Adi Murdani bin Zulkifli (42)*, wiraswasta, warga Gampong Rambong, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
2. *Muhajirin bin M. Jamil (27)*, pelajar/mahasiswa, warga Gampong Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.
3. *Rudiansyah bin Syarifuddin (35)*, petani/pekebun, warga Gampong Keude Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, antara lain narkotika jenis sabu dengan total berat netto *1,31 gram*, dua unit telepon genggam, satu unit telepon genggam tambahan, satu unit timbangan digital, satu buah dompet, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh enam personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sebagai bagian dari tahapan penyelesaian proses penyidikan sebelum memasuki tahap persidangan.
Kapolres Pidie Jaya melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Polres Pidie Jaya dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sekaligus bersinergi dengan Kejaksaan dalam penyelesaian setiap perkara hingga tuntas,” ujar Kasat Resnarkoba.
Satresnarkoba Polres Pidie Jaya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berlangsung dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif.






