
Mabestv.Newsz.id, SAMPANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banyuates berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Seorang pelaku berhasil diamankan warga saat hendak membawa kabur sepeda motor milik warga, sementara satu rekannya yang berperan mengarahkan sasaran saat ini masih dalam pengejaran.
Kejadian berlangsung pada Minggu dini hari, 26 Juli 2026, sekira pukul 01.30 WIB, bertempat di kediaman Saputra Gunawan yang beralamat di Dusun Kapasan, Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Pelapor sekaligus korban dalam peristiwa ini adalah Saputra Gunawan (21 tahun), warga setempat.
Pelaku yang telah diamankan berinisial H (34 tahun), warga Dusun Rubaruh RT/RW 001/007, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang. Sementara rekan pelaku yang berperan sebagai penunjuk lokasi berinisial R, warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, saat ini masih dalam upaya penangkapan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula sejak Sabtu, 25 Juli 2026, saat tersangka H menerima telepon dari rekannya, R, yang memberitahukan adanya sasaran yang dianggap bagus dan sepi di wilayah Banyuates. Menindaklanjuti informasi tersebut, H berangkat dari rumahnya selepas waktu Maghrib dan menemui R di SPBU Pertashop Masaran.
Setelah menunggu waktu yang dianggap tepat, pada Minggu sekira pukul 00.00 WIB keduanya bergerak menuju lokasi yang sudah ditentukan. Sesampainya di lokasi pukul 01.30 WIB, H memanjat pagar rumah korban untuk masuk ke halaman, sementara R menunggu dan berjaga di luar. Di dalam, pelaku mencoba melarikan 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 berwarna hitam bernomor polisi DK-5520-AEB milik Rifky Widasa Randi menggunakan alat kunci berbentuk huruf ‘T’.
Saat sedang menuntun kendaraan tersebut, pergerakan pelaku diketahui oleh korban yang kemudian berteriak memanggil warga. Kaget mendengar teriakan itu, H meninggalkan motornya dan berusaha melarikan diri, namun segera diringkus oleh warga yang berdatangan. Pimpinan Desa Batioh selanjutnya menghubungi pihak kepolisian untuk memproses hukum lebih lanjut.
Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa: 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam lengkap dengan STNK dan BPKB; 1 buah kunci ‘T’ dari besi sepanjang ±9 cm; 1 buah kaos lengan pendek warna hitam; serta 1 buah celana pendek jeans warna biru. Akibat peristiwa ini, korban menaksir kerugian materiil yang dialami mencapai Rp18.000.000.
Tersangka saat ini telah diamankan di tahanan sementara Polsek Banyuates untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP. Pihak kepolisian terus melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta menuntaskan penyidikan sekaligus memburu rekan pelaku yang masih bebas.
Polsek Banyuates mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan lingkungan guna mencegah kejahatan sejenis.
(Hms/Imam)





