
Mabestv.Newsz.id, PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengonfirmasi keberhasilan penangkapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MLA, yang diduga kuat sebagai pelaku utama kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi dengan kerugian materiil mencapai Rp7,8 miliar.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menjelaskan bahwa tersangka yang telah menjadi buronan kepolisian sejak tahun 2020 tersebut akhirnya berhasil dilacak dan diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan dalam operasi yang dilaksanakan kemarin.
“Benar, kemarin DPO yang berinisial MLA sudah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Saat ini tersangka sudah berada di Markas Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran serta peristiwa yang sebenarnya,” ujar IPDA Yoni saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Minggu (26/7/2026).
Lebih lanjut disampaikan, penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen tegas dan respons cepat pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat, sekaligus upaya serius untuk mengusut tuntas perkara yang menelan kerugian belasan korban tersebut.
Saat ini tim penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap berbagai hal terkait kasus ini. Adapun rincian lengkap mengenai kronologi penangkapan, lokasi persembunyian tersangka, barang bukti yang berhasil disita, hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan secara transparan dalam waktu dekat.
“Untuk detail penanganan, kronologi penangkapan, serta uraian pasal yang disangkakan secara mendalam, akan kami sampaikan secara resmi dalam kegiatan konferensi pers atau rilis media yang jadwalnya akan segera kami informasikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.(Imam)






