Mabestv.newsz.id, BANTEN – Dugaan “perampokan” terhadap uang negara yang yang berlangsung di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, kini bergulir ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Selain melaporkan Kepala DCKTR Tangsel, DPP LSM Teropong Pembangunan Nusantara (TOPANTARA) juga melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk Direktur PT. WIJAYA KARYA NUSANTARA dan Direktur PT. BORIANDY PUTRA.
Laporan LSM TOPANTARA tersebut ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Cq Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus dengan nomor surat 034/LP/-TOPANTARA/XI/2025, tertanggal 14 November 2025, atas kasus dugaan “perampokan” uang rakyat yang dianggarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2022 terkait ‘Pembangunan Gedung Parkir Lengkong Wetan dan ‘Pembangunan SMPN 24 Kota Tangerang Selatan’.
Menurut Sekjend LMS TOPANTARA Irwandi G, melalui kontribusi APBD Tahun 2022, DCKTR Tangsel melaksanakan proyek ‘Pembangunan Gedung Parkir Kawasan Lengkong Gudang’ yang dikerjakan PT. WIJAYA KARYA NUSANTARA dengan nilai kontrak Rp 47.096.968.000.000 dan proyek ‘Pembangunan SMPN 24 Kota Tangerang Selatan’ yang dilaksanakan PT. BORIANDY PUTRA bernilai kontrak Rp 19.949.912.000.
Namun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, atas laporan Keuangan Pemkot Tangsel TA 2022 Nomor 21.B/LHP/XVIII.SRG/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 terkait pelaksanaan kedua Paket Pekerjaan Pembangunan tersebut di Dinas CKTR tahun 2022 yang dilaksanakan PT. WIJAYA KARYA NUSANTARA dan PT. BORIANDY PUTRA, menunjukkan adanya permasalahan, yakni kekurangan volume pekerjaan Rp 920.164.283,96.
Masih menurut Irwandi sesuai dengan data yang tertera dalam laporan LSM TOPANTARA ke Kejati Banten, fakta lain soal kejanggalan penetapan PT. WIJAYA KARYA NUSANTARA dan PT. BORIANDY PUTRA sebagai pemenang tender, diduga sarat persekongkolan dan pengkondisian berbau Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Kita sangat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kejati Banten, menunjukkan taringnya mengusut tuntas dugaan perampokan uang negara yang terjadi di DCKTR Tangsel ini. Kejati Banten harus menunjukkan taringnya, jangan menjadi macan ompong,” kata Irwandi, Senin (8/12/2025).
Sementara itu saat diminta tanggapan resmi Kepala DCKTR Tangsel Ade Suprizal terkait pelaporan dirinya ke Kejati Banten soal adanya dugaan “perampokan” uang negara di Dinas yang dipimpinnya itu, Ade tidak berhasil ditemui di kantornya.
“Pak Ade Suprizal lagi gak ada Pak. Lagi rapat di luar bersama Dewan (DPRD),” kata Lala, Front Office DCKTR Tangsel, Senin (8/12/2025).
PESTA TAMPUBOLON