Mabestv.Newsz.id, SURABAYA – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melumpuhkan dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Malang yang membawa senjata tajam saat ditangkap, Rabu 22 Juli 2026 malam.
Dua tersangka yang mendapat tindakan tegas terukur di bagian kaki tersebut ialah Hendri Rusdianto (38), warga Krajan Lor, Gedangan, Kabupaten Malang, dan Rosid (49), warga Sumber Agung, Sumbermanjing, Kabupaten Malang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari sejumlah perkara sebelumnya, termasuk jaringan curanmor di Jember dan Pasuruan yang berhasil diungkap pada pekan lalu.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, kami berhasil mengungkap jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah Malang,” katanya, Kamis, 23 Juli 2026.
Kedua tersangka ditangkap di wilayah Tirtoyudo, perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang yang masih masuk kawasan Dampit. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena keduanya membawa senjata tajam saat proses penangkapan.
“Saat ditangkap, kedua tersangka membawa senjata tajam. Tidak menutup kemungkinan apabila mereka terdesak, senjata tersebut dapat digunakan untuk melakukan perlawanan,” lanjutnya.
Hasil interogasi sementara menunjukkan kedua tersangka yang merupakan residivis itu telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP). Sasaran mereka merupakan rumah kosong dan area parkir di wilayah Malang.
Sementara itu, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penadah serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan curanmor yang sebelumnya telah dibongkar.
“Sementara, berdasarkan hasil penyelidikan, mereka beraksi berdua. Ini masih kami dalami dan kembangkan pada penadahnya, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang sebelumnya telah kami ungkap,” pungkasnya.(imm)