Mabestv.Newsz.id, SURABAYA, 25 Juli 2026 – Pakar Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., kembali menegaskan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas mengatur bahwa penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri) merupakan tugas pokok dan wewenang utama Polri.
“Perlu kita pahami bersama, Polri adalah alat negara milik rakyat yang digaji oleh negara dari uang pajak yang dibayarkan oleh seluruh masyarakat. Oleh karena itu, Kepala Kepolisian setempat, dalam hal ini Kapolsek Sedati, harus berani bertindak secara keras, tegas, dan adil dalam menjalankan proses hukum tanpa ragu maupun takut,” ujar Didi Sungkono dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila dalam peristiwa yang sedang terjadi ditemukan indikasi keterlibatan oknum TNI, maka langkah yang harus diambil adalah menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku sekaligus melakukan koordinasi resmi dengan otoritas berwenang seperti POMAD bagi anggota TNI Angkatan Darat maupun POMAL bagi Angkatan Laut, guna memastikan penegakan hukum berjalan berimbang dan tidak ada satu pihak pun yang kebal hukum.
Berdasarkan ketentuan Pasal dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, salah satu bidang utama penyelenggaraan fungsi pemerintahan negara yang peran utamanya diemban oleh Polri adalah penyelenggaraan keamanan dalam negeri. Ruang lingkup tugas ini mencakup upaya menjaga keamanan, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, hingga penegakan hukum yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
“Polri adalah alat negara yang memegang mandat penuh dari rakyat untuk mewujudkan, memelihara, dan menegakkan keamanan dalam negeri secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kewajiban ini harus dilaksanakan dengan tanggung jawab yang besar demi kepentingan seluruh masyarakat,” tegasnya menutup pernyataan. (Tim Investigasi)