
Mabestv.Newsz.id, PASURUAN – Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diteruskan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri kini ditindaklanjuti oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Pasuruan Kota. Ilmiatun Nafia, wartawati asal Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, hadir memberikan klarifikasi terkait proses penanganan perkara dugaan tindak pidana perjudian yang ditangani Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Ilmiatun memenuhi panggilan Si Propam Polres Pasuruan Kota pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di ruang Propam Polres Pasuruan Kota. Dalam agenda tersebut, ia menyerahkan satu bendel dokumen beserta sejumlah bukti pendukung yang menurut keterangannya berkaitan dengan proses penanganan perkara Agus Sugiono bin Saleh.
Dumas Nomor 001/DUMAS/ITWASUM-POLRI/06/2026 sebelumnya diterima Itwasum Polri pada 13 Juni 2026 pukul 21.22 WIB. Pengaduan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Februari 2026 pukul 23.00 WIB.
Pengaduan itu juga ditembuskan kepada Kadiv Propam Polri, Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Sebagai tindak lanjut atas pengaduan tersebut, Si Propam Polres Pasuruan Kota menerbitkan surat panggilan Nomor B/25/VII/RES.74./Si Propam dan Nomor B/51/VII/R.74./2026/Si Propam untuk meminta keterangan dari Ilmiatun Nafia.
Dalam klarifikasi tersebut, Ilmiatun menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain laporan polisi, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, surat perpanjangan penahanan, berita acara pemeriksaan (BAP), berita acara penyitaan, dokumentasi, serta salinan Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 139/Pid.B/2026/PN Bil.
Perkara tersebut bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB ketika Agus Sugiono bin Saleh diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota di kawasan Warung Basir, Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.
Sekitar 30 menit kemudian, pukul 23.00 WIB, diterbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur. Dalam laporan tersebut, perkara dicatat sebagai tertangkap tangan dengan sangkaan Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam klarifikasinya kepada Propam, Ilmiatun menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya perlu diperiksa, terutama berkaitan dengan administrasi penangkapan, dasar penahanan, serta penerapan pasal yang digunakan dalam proses penyidikan.
Menurut Ilmiatun, setelah perkara dicatat sebagai tertangkap tangan, kemudian diterbitkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang mencantumkan alasan bahwa tersangka telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
Atas hal tersebut, Ilmiatun meminta Propam memeriksa kesesuaian antara status perkara tertangkap tangan dengan administrasi penangkapan yang digunakan, termasuk waktu pemanggilan dan surat panggilan yang menjadi dasar administrasi tersebut.
Perbedaan penerapan pasal antara proses penyidikan dan putusan pengadilan menjadi salah satu pokok yang disampaikan dalam klarifikasi.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 139/Pid.B/2026/PN Bil yang dibacakan pada 25 Juni 2026, majelis hakim menyatakan Agus Sugiono bin Saleh tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP.
Dalam putusan tersebut, Agus Sugiono dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 427 KUHP.
Atas putusan tersebut, Ilmiatun meminta Propam memeriksa penggunaan Pasal 426 ayat (1) huruf b yang sebelumnya dijadikan dasar penanganan perkara, termasuk kaitannya dengan tindakan penahanan.
Menurut Ilmiatun, apabila sejak awal perkara menggunakan Pasal 427 KUHP sebagaimana yang kemudian dinyatakan terbukti oleh pengadilan, maka Agus Sugiono seharusnya tidak dilakukan penahanan.
Ia meminta agar proses penahanan tersebut diperiksa dengan mengacu pada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam keterangannya, Ilmiatun menyampaikan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan syarat dan tata cara penahanan, di mana tindakan penahanan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta memenuhi alasan dan prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Ilmiatun, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah tindakan penahanan terhadap Agus Sugiono sejak 10 Februari 2026 hingga putusan pengadilan dibacakan pada 25 Juni 2026 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan penerapan pasal dan penahanan, Ilmiatun juga meminta pemeriksaan terhadap keterangan Aipda Ahmad Hasby yang disebut dalam berkas perkara sebagai anggota yang melakukan penangkapan sekaligus saksi.
Dalam klarifikasi tersebut, Ilmiatun turut menyampaikan tuntutan dan permohonan agar apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota Polri, maka diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta pemulihan nama baik Agus Sugiono bin Saleh beserta keluarganya, serta pemberian ganti kerugian sesuai ketentuan hukum atas kerugian yang menurutnya timbul akibat penerapan Pasal 426 yang kemudian dinyatakan tidak terbukti dalam putusan pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh Si Propam Polres Pasuruan Kota masih berlangsung terhadap materi pengaduan yang disampaikan Ilmiatun Nafia.
Pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam materi pengaduan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(imm/hsn)




