
Advokat Rikha Permatasari Nyatakan Dukungan Penuh kepada Tim Koalisi LAKKI Selaku Kuasa Hukum Piche Kota
Mabestv.Newsz.id, ATAMBUA – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan dukungan penuh kepada Tim Koalisi LAKKI selaku Tim Kuasa Hukum Piche Kota. Pernyataan ini disampaikan menanggapi perkembangan perkara praperadilan yang melibatkan klien tersebut, di mana putusan hakim telah mengabulkan permohonan praperadilan.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, Polres Belu dan Bidkum Polda NTT diketahui menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut dan berencana membawa penasihat hukum ke ranah hukum. Menanggapi hal ini, Rikha menegaskan bahwa putusan praperadilan merupakan produk kekuasaan kehakiman yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum.
“Kalau sudah kalah dalam praperadilan, hormatilah putusan hakim. Negara hukum mengajarkan bahwa setiap putusan pengadilan wajib dihormati. Apabila terdapat keberatan terhadap putusan tersebut, tempuhlah mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan dengan menjadikan advokat sebagai sasaran tekanan ataupun kriminalisasi,” tegas Rikha pada Selasa, 22 Juli 2026.
Ia menambahkan, perbedaan pendapat terhadap putusan hakim adalah hal yang lazim dalam praktik peradilan, namun tidak boleh berujung pada tindakan intimidasi maupun kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya dengan itikad baik. Rikha juga menegaskan bahwa advokat bukanlah musuh penyidik, penuntut umum, maupun lembaga peradilan, melainkan penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, independen, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pernyataan sikap ini didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
– Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tentang Indonesia sebagai negara hukum;
– Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman;
– Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai persamaan kedudukan dan hak atas kepastian hukum yang adil;
– Pasal 5 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin status, kebebasan, serta perlindungan hukum bagi advokat yang bertindak dengan itikad baik;
– Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang memperluas perlindungan imunitas advokat sepanjang menjalankan tugas profesinya;
– Serta ketentuan dalam KUHAP yang menempatkan lembaga praperadilan sebagai mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum.
“Profesi advokat memiliki hak dan kewajiban untuk membela kepentingan hukum klien secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Kebebasan tersebut dijamin oleh Undang-Undang Advokat dan merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang wajib dihormati oleh semua pihak,” ujarnya.
Rikha juga mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk tetap menjaga profesionalisme, menghormati independensi kekuasaan kehakiman, serta mengedepankan proses hukum yang adil (due process of law) dalam setiap tindakan. Ia juga mengajak seluruh organisasi advokat di Indonesia untuk bersatu menjaga marwah profesi.
“Jangan sampai advokat yang menjalankan tugas pembelaan berdasarkan hukum justru menghadapi tekanan maupun kriminalisasi. Perlindungan terhadap advokat adalah bagian dari perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Rikha menyampaikan dukungan moral kepada Tim Koalisi LAKKI agar tetap menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, independen, serta berpegang teguh pada hukum dan Kode Etik Advokat Indonesia.
Pernyataan Sikap:
“Hormati putusan hakim sebagai wujud penghormatan terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Jika terdapat keberatan, tempuhlah jalur hukum yang tersedia. Stop segala bentuk kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik. Perlindungan terhadap advokat bukan semata-mata melindungi profesi, tetapi juga menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pembelaan hukum yang bebas, independen, dan tanpa rasa takut.”(Imam)






