
Mabestv.Newsz.id, Surabaya – Bagaimana Indonesia akan mampu melangkah maju, jika di tengah masyarakat masih merajalela praktik persaingan tidak sehat, intimidasi, fitnah, serta penggiringan opini yang mengabaikan asas keadilan dan penghormatan terhadap proses hukum?
Perkara yang dialami Teguh Riyanto menjadi pengingat penting bagi kita semua: setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara, tanpa memandang status sosial, jabatan, kekuasaan, maupun kemampuan ekonomi. Sebuah negara hukum tidak boleh hanya tegas terhadap rakyat kecil, melainkan harus mampu hadir dan melindungi setiap orang yang sedang berjuang mencari keadilan.
Cobalah sejenak kita renungkan dan menempatkan diri pada posisi Teguh Riyanto. Bayangkan jika peristiwa serupa dialami oleh keluarga terdekat kita sendiri. Sudah pasti kita akan berharap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan benar-benar berkeadilan. Mencari keadilan bukanlah perjalanan yang mudah, apalagi ketika seseorang merasa harus berhadapan dengan proses yang menurutnya belum berpihak sepenuhnya.
Oleh karena itu, seluruh pihak sebaiknya menahan diri untuk tidak menyebarkan tuduhan, fitnah, atau menggiring opini yang hanya akan memperkeruh suasana sebelum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam negara hukum, penilaian tentang benar atau salah sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme peradilan yang berlaku, bukan melalui penghakiman sepihak di ruang publik.
Jabatan, kewenangan, dan kemampuan ekonomi adalah amanah yang seharusnya digunakan untuk menegakkan hukum secara adil, bukan untuk mengesampingkan prinsip persamaan derajat di hadapan hukum. Pada akhirnya, setiap perbuatan manusia tetap akan dipertanggungjawabkan—baik menurut aturan hukum yang berlaku, maupun menurut nilai-nilai moral dan keyakinan yang dianut masing-masing.
Bagi Tim Kuasa Hukum, apabila permohonan praperadilan ini nantinya tidak dikabulkan, hal itu tentu merupakan bagian dari proses hukum yang patut dihormati. Meski demikian, perkara ini tetap menjadi pengingat yang berharga: sistem peradilan harus senantiasa memperkuat profesionalitas, objektivitas, serta perlindungan terhadap hak-hak konstitusional seluruh warga negara, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan.
Keadilan bukan sekadar soal siapa yang menang atau kalah dalam sebuah perkara. Keadilan berarti memastikan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum, mendapatkan proses yang jujur, serta diadili hanya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan tumbuh kuat hanya jika mereka melihat bahwa hukum ditegakkan tanpa diskriminasi, menjunjung tinggi integritas, dan benar-benar mencerminkan prinsip negara hukum yang sesungguhnya.(Imam)





