
Mabestv.Newsz.id, Sragen, 16 Juli 2026 — Di sebuah ruang sidang sederhana di Pengadilan Negeri Sragen, seorang rakyat kecil bernama Teguh Riyanto sedang memperjuangkan sesuatu yang bagi sebagian orang mungkin tampak sederhana, namun bagi dirinya adalah harga diri, nama baik, dan masa depan keluarganya.
Ia datang bukan membawa kekuasaan. Ia tidak memiliki jabatan. Ia bukan pejabat. Ia bukan orang kaya. Ia hanyalah seorang warga miskin yang menjadi korban tindak kekerasan dan kini justru dijadikan tersangka, menempuh jalur hukum melalui mekanisme praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Di balik ruang persidangan tersebut, duduk dua orang tua yang telah renta. Dengan mata berkaca‑kaca, mereka menyaksikan putra yang mereka besarkan dengan segala keterbatasan harus menghadapi proses hukum yang begitu berat bagi keluarga mereka.
Bagi keluarga sederhana ini, hukum adalah sesuatu yang sulit dipahami. Mereka tidak memiliki kekuatan politik, tidak mempunyai akses kekuasaan, dan tidak memiliki kemampuan ekonomi yang besar. Yang mereka miliki hanyalah keyakinan bahwa negara akan memperlakukan setiap warga secara setara di hadapan hukum.
Air mata kedua orang tua Teguh menjadi gambaran bahwa di balik setiap perkara terdapat manusia, keluarga, dan harapan yang menggantungkan nasibnya pada proses peradilan.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan bahwa perkara ini bukan semata‑mata tentang satu orang, melainkan juga tentang kepercayaan masyarakat kecil terhadap sistem peradilan.
“Kami berharap proses hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menghormati independensi Pengadilan Negeri Sragen dan percaya setiap perkara akan diputus secara objektif sesuai hukum,” ujarnya.
Rikha Permatasari juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga prinsip bahwa hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.
Teguh Riyanto sendiri hanya menyampaikan satu harapan sederhana.
“Saya percaya bahwa masih ada tempat bagi keadilan. Saya menyerahkan semuanya kepada proses hukum dan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Teguh.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa bagi sebagian masyarakat, ruang sidang adalah tempat terakhir untuk mencari kepastian hukum. Apa pun hasilnya nanti, harapan terbesar mereka adalah agar putusan benar‑benar lahir dari pemeriksaan yang objektif, berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku. Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya milik mereka yang memiliki kekuasaan, melainkan hak setiap warga negara Indonesia sebagaimana dijamin oleh konstitusi.(Imam)




