
Mabestvnews, Meureudu, 9 Juli 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pidie Jaya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Pidie Jaya terkait rencana transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Gampong Raya, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada *Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB*, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial **TM (35)** di Jalan Banda Aceh–Medan, Gampong Raya, Kecamatan Trienggadeng.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan, petugas menemukan **empat paket yang diduga narkotika jenis sabu**, terdiri atas dua paket berukuran sedang dan dua paket berukuran kecil, dengan **berat bruto sekitar 6,43 gram**. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kendaraan milik terduga pelaku.
Selain narkotika yang diduga jenis sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa:
* Empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto **6,43 gram**;
* Satu unit telepon genggam merek **Vivo Y28** warna hijau;
* Satu unit sepeda motor **Honda Vario** warna putih dengan Nomor Polisi **BK 5894 NAS**.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pemasok narkotika. Namun, saat dilakukan upaya penangkapan, orang yang diduga terkait dalam perkara tersebut tidak berhasil ditemukan karena telah melarikan diri.
Pada Kamis, 9 Juli 2026, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pidie Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pidie Jaya masih terus melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik, pemberkasan, serta proses hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Kapolres Pidie Jaya* melalui *Kasat Resnarkoba AKP MARJULI, S.Sos* menegaskan komitmen Polres Pidie Jaya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.
Polres Pidie Jaya melalui *Kasat Resnarkoba AKP MARJULI, S.Sos* giat mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.






