
Mabestv.Newsz.id, Sragen, 14 Juli 2026 –
Perjuangan hukum Teguh Riyanto, warga Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, memasuki babak penting melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sragen. Bagi Tim Kuasa Hukum, perkara ini bukan sekadar menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, melainkan juga menjadi momen untuk menguji tegaknya prinsip negara hukum dalam memberi perlindungan kepada seluruh warga negara.
Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sragen atas terselenggaranya persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Chysni Isnaya Dewi, S.H.
“Kami menghormati kemandirian Hakim dan meyakini bahwa Pengadilan adalah tempat setiap warga negara mencari keadilan. Harapan kami sederhana: seluruh fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum dinilai secara objektif agar putusan benar‑benar mencerminkan keadilan,” ujar Rikha Permatasari.
Menurut tim pembela, Teguh Riyanto telah menempuh berbagai jalur hukum, mulai dari melapor kepada aparat penegak hukum, pemeriksaan medis lewat Visum et Repertum, pengaduan ke Ombudsman RI, Komnas HAM, hingga memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam permohonan praperadilan, tim meminta Pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Teguh Riyanto berdasarkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai objek praperadilan.
“Bagi kami, ini bukan hanya soal Teguh Riyanto. Ini juga soal keyakinan masyarakat bahwa setiap orang, apa pun latar belakangnya, berhak mendapat perlindungan hukum dan proses yang adil,” tegas Rikha Permatasari.
Tim berharap putusan kelak menjadi bukti bahwa hukum ditegakkan berdasar fakta dan alat bukti, bukan jabatan atau kekuasaan.
“Kami serahkan sepenuhnya penilaian kepada Pengadilan. Semoga putusan yang lahir benar‑benar memberi kepastian hukum, keadilan, serta memelihara kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” tutup Advokat Rikha Permatasari, Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto.(Imam)







