
Mabestv.Newsz.id| BINTAN – Kondisi sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan dan dipenuhi lubang di Kabupaten Bintan kembali menuai sorotan masyarakat. Meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bintan telah memasang papan peringatan bertuliskan “Hati-Hati Jalan Berlubang”, warga menilai langkah tersebut belum menjawab persoalan utama, yakni perbaikan jalan yang dinanti selama ini.
Berdasarkan pantauan di lapangan, papan peringatan telah dipasang di salah satu ruas jalan yang mengalami kerusakan. Namun, hingga kini kondisi jalan masih dipenuhi lubang yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor yang melintas pada malam hari atau saat hujan ketika lubang tertutup genangan air.
Sejumlah warga mengaku mulai kehilangan kesabaran karena kerusakan jalan dinilai belum memperoleh penanganan yang memadai. Mereka menilai pemasangan rambu peringatan memang penting sebagai langkah antisipatif, tetapi tidak dapat dijadikan solusi permanen terhadap persoalan infrastruktur yang telah lama dikeluhkan masyarakat.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya papan peringatan, tetapi perbaikan jalan yang nyata. Kalau terus dibiarkan seperti ini, risiko kecelakaan akan semakin besar,” ungkap salah seorang warga.
Keluhan serupa juga datang dari pengguna jalan lainnya yang mengaku harus mengurangi kecepatan secara drastis untuk menghindari lubang. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan berkendara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan kerusakan kendaraan.
Menurut warga, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas PUPR untuk memperbaiki ruas jalan tersebut, masyarakat yang terdampak berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan infrastruktur.
Mereka menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan menciptakan konflik, melainkan sebagai upaya mendorong pemerintah agar lebih responsif terhadap keselamatan masyarakat.
Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan infrastruktur jalan berada dalam kondisi laik dan aman digunakan masyarakat. Menurutnya, keberadaan papan peringatan memang merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko, tetapi tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap jalan yang mengalami kerusakan.
Ia menambahkan bahwa pelayanan infrastruktur merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dilaksanakan secara efektif, cepat, dan berkelanjutan. Apabila kerusakan jalan terus dibiarkan tanpa kepastian penanganan, kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik berpotensi menurun.
Pengamat hukum administrasi negara menjelaskan bahwa penyelenggara pemerintahan memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik yang baik, termasuk dalam penyelenggaraan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sesuai dengan kewenangannya.
Menurutnya, apabila pemerintah telah mengetahui adanya kerusakan jalan yang berpotensi membahayakan masyarakat, maka langkah penanganan tidak cukup hanya berupa pemasangan papan peringatan. Pemerintah juga berkewajiban menyusun langkah perbaikan yang terencana, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, kecermatan, kemanfaatan, dan pelayanan yang baik.
Sementara itu, ahli hukum perdata menjelaskan bahwa apabila seseorang mengalami kerugian akibat dugaan kelalaian dalam pemeliharaan fasilitas umum, penilaian mengenai tanggung jawab hukum harus dilakukan berdasarkan fakta, hubungan sebab akibat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap dugaan tanggung jawab tetap memerlukan pembuktian apabila diproses melalui mekanisme hukum.
Pengamat transportasi juga mengingatkan bahwa jalan yang berlubang tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga dapat menghambat mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian, terutama apabila kerusakan berlangsung dalam waktu yang lama tanpa penanganan yang memadai.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bintan segera melakukan perbaikan permanen terhadap ruas jalan yang rusak sehingga keselamatan pengguna jalan dapat terjamin. Mereka menilai pembangunan infrastruktur bukan hanya berkaitan dengan kelancaran transportasi, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang aman dan layak.
Hingga berita ini disusun, Mabesnews.com masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bintan mengenai kondisi ruas jalan tersebut, rencana perbaikan yang akan dilakukan, alokasi anggaran pemeliharaan, serta tanggapan atas aspirasi masyarakat yang mulai mempertimbangkan penyampaian pendapat melalui aksi demonstrasi apabila tidak terdapat langkah penanganan dalam waktu dekat.
SN







