
Mabestv.newsz.id – Sidoarjo – Proyek pembangunan plengsengan di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan setelah papan informasi proyek diketahui baru terpasang usai adanya perhatian dari media dan masyarakat terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Tim media sebelumnya telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang Drainase Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo terkait belum terpasangnya papan informasi proyek. Namun hingga Kamis (9/7/2026) berita ini disusun, pesan konfirmasi maupun draf permintaan klarifikasi yang dikirimkan belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, pihak kontraktor pelaksana memberikan respons saat dihubungi melalui sambungan telepon sekitar pukul 10.51 WIB. H. Joko selaku kontraktor menyampaikan bahwa papan informasi proyek telah dipasang.
“Sudah terpasang, Pak, di sisi sebelah barat,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada hari yang sama, papan nama proyek memang telah terpasang. Meski demikian, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas PU-BMSDA mengenai alasan papan informasi tersebut baru dipasang setelah proyek menjadi perhatian publik.
Seorang pemerhati infrastruktur daerah menilai bahwa papan informasi proyek merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Menurutnya, papan proyek seharusnya dipasang sejak awal pekerjaan dimulai agar masyarakat dapat mengetahui informasi dasar proyek sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
“Papan nama proyek bukan sekadar formalitas. Masyarakat berhak mengetahui informasi proyek sejak awal karena pembangunan tersebut menggunakan anggaran publik. Transparansi menjadi salah satu bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap setiap pejabat publik memberikan ruang komunikasi yang baik kepada media sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Keberadaan papan informasi proyek dinilai penting karena memuat data yang dibutuhkan masyarakat, antara lain nama paket pekerjaan, instansi pengguna anggaran, sumber dana, nilai kontrak, nama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, jangka waktu pelaksanaan, hingga volume pekerjaan.

Ketentuan mengenai keterbukaan informasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mendorong badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan dapat diakses masyarakat.
Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat diharapkan dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan sehingga kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan anggaran yang telah ditetapkan.”(ed).






