Mabestv.Newsz.id, PAMEKASAN – Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai bermerek Marbol di Kabupaten Pamekasan kembali memantik kemarahan publik. Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebut adanya dugaan aktivitas produksi rokok di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan. Tak hanya itu, masyarakat juga mengungkap dugaan adanya lokasi penyimpanan bungkus rokok di rumah warga lain di desa yang sama.
Dalam informasi yang beredar di tengah masyarakat, turut disebut nama seseorang yang dikenal sebagai H. Bolla. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yang kini menjadi sorotan bukan lagi sekadar dugaan keberadaan pabrik rokok ilegal, melainkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai terlalu lamban, tidak tegas, dan terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) mengaku telah menyampaikan langsung informasi tersebut saat audiensi dengan Bea Cukai Madura serta mendesak agar operasi lapangan segera dilakukan. Namun, menurut GASI, jawaban yang diterima justru mengecewakan dan hanya sebatas “masih menunggu jadwal.”
Jawaban itu dinilai bukan hanya tidak memadai, tetapi juga mencerminkan lemahnya keseriusan dalam penegakan hukum.
Kalau titik lokasi yang diduga sudah disampaikan masyarakat, lalu apa alasan masih menunggu jadwal? Ini bukan perkara sepele. Jika benar ada pelanggaran, maka setiap detik keterlambatan justru memberi ruang bagi pelaku untuk memindahkan barang bukti, menghilangkan jejak, atau mengamankan aktivitas ilegalnya. Negara tidak boleh terlihat kalah oleh rokok ilegal,” tegas perwakilan GASI.
Tidak berhenti di situ, GASI juga mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kembali kepada Bea Cukai Madura. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan. Sikap diam itu dinilai GASI sebagai bentuk bungkam yang justru memperburuk kepercayaan publik.
GASI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap pembiaran dan lemahnya pengawasan.
Bersama Media Garuda Pers, GASI menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, untuk mendesak pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.
GASI juga berharap perhatian serius datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar dugaan maraknya rokok ilegal, khususnya merek Marbol, tidak terus dibiarkan berkembang tanpa tindakan nyata. Menurut mereka, negara harus hadir dengan langkah tegas, bukan sekadar diam dan menunggu masalah membesar.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik rokok ilegal. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Tetapi jika benar ada pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan segera, tegas, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat tidak butuh alasan berputar-putar, yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan tindakan nyata, bukan sekadar menunggu waktu,” tutup perwakilan GASI.(imm)