BLITAR, MabesTVNews.id – Praktik perjudian sabung ayam, permainan dadu, dan Cap Ji Kia di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota diduga masih marak. Kondisi tersebut memicu sorotan dari warga dan berbagai elemen masyarakat yang mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.
Salah seorang warga, Rohim, mengaku prihatin dengan masih berlangsungnya aktivitas tersebut.
“Kami meminta lokasi praktik perjudian ini segera ditutup dan para penyelenggaranya diproses sesuai hukum yang berlaku. Tolong sampaikan kepada pihak kepolisian, karena kegiatan ini jelas melanggar hukum dan berdampak buruk terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya kepada awak media, Minggu (5/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik perjudian, yakni:
1. Desa Kauman, Kecamatan Srengat, diduga dikelola oleh Yuli.
2. Desa Jati Lengger, Kecamatan Ponggok, diduga dikelola oleh Gndu.
3. Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, wilayah perbatasan Blitar–Kediri, diduga dikelola oleh Tnyk.
Menanggapi hal tersebut, aktivis Jawa Timur, Agus, meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.
“Praktik perjudian dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Karena itu, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk bersikap ragu atau membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
* Pasal 426 mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara, bandar, atau fasilitator perjudian dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
* Pasal 427 mengatur ancaman pidana bagi pelaku atau pemain dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Ia berharap jajaran Polres Blitar Kota dan Polda Jawa Timur segera melakukan penyelidikan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, termasuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan praktik perjudian juga diimbau untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
(Tim Investigasi/Im)