Mabestv.Newsz.id|LAMPUNG TIMUR –
Dewan Pimpinan Wilayah YKBA Sumbagsel mengeluarkan surat Perintah Administratif bernomor 012/DPW-YKBA/DPA/APBD/XII/2025 terkait pembukaan dan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta dokumen realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025,Senin 29/12.
Surat yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Lampung Timur selaku Pengguna Anggaran (PA) ini menegaskan kewajiban membuka dan menyerahkan tiga dokumen utama, yakni: DPA Sekretariat Daerah (Program Pelayanan Administrasi Pimpinan), DPA Belanja Hibah (uang dan barang), serta DPA Belanja Pemeliharaan (gedung/bangunan, jalan-drainase, dan aset/peralatan).
Perintah ini berdasarkan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
1. Pasal 5, 6, dan 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan asas legalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam tindakan pejabat pemerintahan;
2. Pasal 11 dan 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan dokumen penggunaan keuangan negara dan daerah tersedia untuk publik;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang menempatkan Pengguna Anggaran sebagai pihak bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa tanggung jawab penyerahan dokumen tidak dapat dialihkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ataupun unit teknis lainnya, melainkan berada langsung pada Pengguna Anggaran.
Batas waktu penyerahan dokumen ditetapkan paling lambat 10 hari kerja setelah surat ini diterima. Apabila tidak dipatuhi, akan dianggap melanggar asas pemerintahan yang baik dan membuka kemungkinan tindakan hukum seperti permohonan audit kepatuhan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Provinsi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengajuan sengketa informasi di Komisi Informasi, serta penilaian maladministrasi.
Ketua DPW YKBA Sumbagsel, Ahmad Effendi, menegaskan bahwa perintah administratif ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi kepentingan publik.
“Kami menaruh perhatian serius pada keterbukaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah agar seluruh elemen pemerintahan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Ahmad Effendi.
Surat perintah ini juga ditembuskan kepada Inspektorat Provinsi Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung, DPP YKBA, serta arsip sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan.
Tim/Red.