
Mabestv.Newsz.id, Sidoarjo – Polemik pemberitaan mengenai Kepala Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa hak jawab atas pemberitaan yang dimuat salah satu media justru disampaikan melalui media lain. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., menyatakan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak hukum untuk mengajukan hak jawab dan hak koreksi. Namun, hak tersebut seharusnya disampaikan kepada media yang pertama kali menerbitkan berita agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dari sumber yang sama.
“Undang-Undang Pers telah memberikan ruang yang sangat jelas bagi setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan. Hak jawab bukan sekadar formalitas, tetapi mekanisme hukum untuk menjaga keseimbangan informasi. Oleh karena itu, hak jawab semestinya disampaikan kepada media yang pertama kali mempublikasikan berita tersebut, bukan dialihkan ke media lain sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat,” tegas Rikha Permatasari.
Polemik bermula ketika sejumlah media memberitakan adanya keluhan mengenai sulitnya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Singkalan dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Pemberitaan tersebut kemudian direspons melalui pemberitaan lain yang memuat klarifikasi dan narasi tandingan.
Menurut Rikha, sebagai pejabat publik yang mengelola pelayanan masyarakat, kepala desa memiliki kewajiban moral dan administratif untuk membuka akses komunikasi kepada masyarakat maupun insan pers.
“Kepala desa adalah pejabat publik. Keterbukaan informasi dan kemudahan akses konfirmasi merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Kritik dan kontrol sosial dari media harus dipandang sebagai bagian dari demokrasi, bukan ancaman,” ujarnya.
Selain persoalan hak jawab, Rikha juga menyoroti adanya informasi mengenai penyebaran tangkapan layar percakapan yang diduga memuat nomor telepon wartawan tanpa persetujuan yang bersangkutan. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar yang sah dan tanpa persetujuan pemilik data.
“Nomor telepon merupakan bagian dari data pribadi. Jika benar terdapat penyebaran nomor wartawan melalui tangkapan layar tanpa persetujuan yang bersangkutan, maka hal tersebut patut dikaji dari perspektif perlindungan data pribadi dan hak privasi. Kebebasan berekspresi tidak boleh mengabaikan hak-hak pribadi seseorang,” lanjutnya.
Rikha menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini sebaiknya dilakukan melalui jalur yang elegan dan sesuai koridor hukum. Ia mendorong adanya dialog terbuka antara Pemerintah Desa Singkalan dengan insan pers serta penggunaan mekanisme yang telah disediakan oleh Undang-Undang Pers dan Dewan Pers.
“Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap hukum. Jangan sampai kritik dibalas dengan upaya kontra narasi yang justru menimbulkan polemik baru. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan, bukan konflik berkepanjangan,” tegasnya.
Sebagai advokat dan pemerhati kebebasan pers, Rikha Permatasari menyatakan akan terus mengawal penghormatan terhadap kemerdekaan pers, perlindungan data pribadi, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pers yang merdeka adalah pilar demokrasi. Pejabat publik wajib terbuka, dan setiap keberatan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar, bukan dengan menghindari substansi kritik.” (Imam)







