Mabestv.Newsz.id, Jakarta – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dikabarkan telah melakukan upaya penangkapan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait isu ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo. Kedua tersangka yang diamankan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta Tifauziah Tias Suma atau yang akrab disapa Dokter Tifa.
Kabar penangkapan ini telah dikonfirmasi oleh anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Bala Pattyona. Dalam keterangan tertulisnya, Petrus menyebutkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa kliennya pada Jumat pagi (19/06/2026).
Protes Tim Kuasa Hukum
Menanggapi langkah penyidik tersebut, pihak kuasa hukum Roy Suryo menyatakan keberatan. Petrus menyayangkan tindakan penjemputan paksa yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Menurutnya, selama ini Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berjalan, termasuk selalu memenuhi jadwal wajib lapor yang ditetapkan pihak kepolisian.
Petrus berpendapat bahwa seharusnya kepolisian dapat menempuh prosedur panggilan resmi terlebih dahulu apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), alih-alih langsung melakukan penangkapan.
“Kami meyakini penangkapan ini menjadi konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai dengan norma dan etika, melainkan lebih kental dengan nuansa kepentingan politik,” ujar Petrus dalam keterangan resminya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait rincian penangkapan serta langkah hukum selanjutnya bagi kedua tersangka.(imm)