Mabestv.Newsz.id, BATAM 19 Juni 2026 – Dugaan perundungan dan kekerasan terhadap anak usia dini yang terjadi di PAUD Djuwita Batam mengguncang rasa keadilan masyarakat. Peristiwa yang diduga dilakukan oleh oknum tenaga pendidik tersebut tidak hanya menyisakan luka fisik dan psikologis bagi korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan lembaga pendidikan dan perlindungan anak di Indonesia.
Lebih memprihatinkan, dugaan tindakan tersebut disebut-sebut direkam dan disebarluaskan melalui media sosial sehingga mempermalukan korban di ruang publik. Apabila terbukti benar, perbuatan itu bukan hanya pelanggaran etika profesi pendidik, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. mengecam keras dugaan peristiwa tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan.
“Anak bukan objek penghinaan, bukan objek tontonan, dan bukan objek konten media sosial. Siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Tidak boleh ada impunitas hanya karena pelaku berstatus pendidik,” tegas Rikha Permatasari.
Menurutnya, negara telah memberikan perlindungan yang kuat terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 76C ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan, membiarkan, menyuruh melakukan, maupun turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Selain itu, Rikha menyoroti dugaan perekaman dan penyebaran video korban yang berpotensi melanggar hak privasi anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Luka akibat kekerasan bisa sembuh, tetapi trauma karena dipermalukan dan diviralkan dapat membekas bertahun-tahun. Pelaku harus mempertanggungjawabkan setiap akibat yang ditimbulkan terhadap masa depan korban,” ujarnya.
Di sisi lain, muncul informasi bahwa lembaga pendidikan tersebut diduga belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Informasi itu, menurut Rikha, harus diverifikasi secara resmi oleh instansi berwenang.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun perizinan, pemerintah daerah dan dinas terkait diminta melakukan evaluasi menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketika menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia, setiap bentuk kelalaian harus dievaluasi secara serius. Negara harus memastikan seluruh lembaga pendidikan memenuhi standar hukum dan perlindungan anak yang berlaku,” katanya.
Rikha Permatasari mendesak:
Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) agar memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan kasus.
Dinas Pendidikan agar melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan standar perlindungan anak pada lembaga pendidikan terkait.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan apabila korban dan keluarganya mengalami tekanan maupun intimidasi.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi alarm nasional bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan semata. Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan meraih cita-cita.
“Saya mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terbukti melakukan, membiarkan, menutupi, atau melindungi pelaku kekerasan terhadap anak harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan anak-anak Indonesia berjuang sendiri mencari keadilan. Perlindungan anak adalah harga mati dan tidak boleh ditawar,” pungkasnya.
Salam Officium Nobile
“Keadilan Untuk Anak Indonesia, Tanpa Kompromi Terhadap Kekerasan.”(imm)