
Mabestv.Newsz.id, TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pelaku yang diduga kuat melakukan perbuatan tersebut, berinisial AS (32), warga setempat, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Selasa (16/6/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna biru dengan nomor polisi S 6673 FM bergerak dari arah utara ke selatan. Saat tiba di lokasi, pelaku berusaha menghindari gundukan batu di jalan dengan membelokkan kendaraannya ke kanan. Pada saat yang sama, korban berinisial SM (50), warga Desa Prunggahan Kulon, yang berniat menyalip dari arah kanan tidak mengetahui pergerakan pelaku, sehingga terjadi insiden serempetan antar kendaraan.
Peristiwa tersebut memicu pertengkaran mulut. Pelaku sempat bertanya kepada korban, “Maksudmu piye leh lek?” namun dijawab korban dengan nada tinggi, “Dalan gone mbah mu toh piye”. Situasi semakin memanas saat korban turun dari kendaraan dan menendang motor pelaku hingga hampir jatuh. Merasa tersinggung dan emosi memuncak, pelaku langsung menarik korban dan terjadilah perkelahian fisik.
Dalam perkelahian itu, pelaku melakukan tindakan kekerasan menggunakan benda keras. Pelaku memukulkan batu seukuran telapak tangan sebanyak tiga kali ke arah korban, lalu mendorongnya hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mengambil batu berukuran besar dan memukulkannya tepat di bagian kepala sebelah kanan korban satu kali. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka berat.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan bersembunyi di kawasan hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding. Namun dua hari berselang, pelaku berinisiatif menyerahkan diri ke Polsek Semanding, sebelum kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Tuban telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: sebongkah batu besar, satu buah balok kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru lengkap dengan STNK, serta satu buah kaos lengan pendek berwarna hitam.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sesuai ketentuan Pasal 466 ayat (2) KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pihak kepolisian mencatat bahwa tersangka bukanlah residivis atau pelaku kriminal berulang.(Imam)







